SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Menjelang tenggat tersebut, pemerintah meminta pelaku usaha segera menyelesaikan proses sertifikasi agar produk tetap memenuhi ketentuan sekaligus memiliki daya saing yang lebih kuat.
Pemerintah menilai sertifikasi halal tidak lagi sekadar memenuhi regulasi. Kini, sertifikat halal juga menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan konsumen terhadap suatu produk.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan keberhasilan implementasi kebijakan Wajib Halal bergantung pada dukungan seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, pemerintah mengajak pelaku usaha, akademisi, tokoh agama, media, dan masyarakat ikut memperkuat ekosistem halal nasional.
BPJPH Ajak Pelaku Usaha Percepat Sertifikasi Halal
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan literasi halal menjadi salah satu kunci menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.
Ia menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Training of Trainers (ToT) Da’i dan Da’iyah Ekonomi Syariah. Bank Indonesia menggelar kegiatan itu dalam rangkaian Festival Ekonomi Syariah Kawasan Timur Indonesia (FESyar KTI) 2026 di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Aqil, para da’i dan da’iyah memiliki peran strategis karena mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat. Mereka dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memilih produk yang telah memiliki sertifikat halal.
“Da’i dan da’iyah memiliki posisi strategis dalam memperkuat literasi halal masyarakat. Melalui dakwah yang mencerahkan dan berbasis pengetahuan, para pendakwah dapat membantu masyarakat memahami pentingnya memilih produk bersertifikat halal sekaligus mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Muhammad Aqil Irham.
Selain itu, Aqil menilai konsep halal kini berkembang menjadi standar kualitas, keamanan, dan kepercayaan konsumen. Oleh sebab itu, sertifikasi halal tidak hanya memenuhi kewajiban syariat, tetapi juga menjadi kebutuhan pasar modern.
Konsumen Semakin Memilih Produk Bersertifikat Halal
BPJPH melihat perubahan perilaku konsumen membuat sertifikasi halal semakin penting bagi pelaku usaha. Sertifikat halal mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk.
“Hari ini, produk bersertifikat halal bukan sekadar memenuhi ketentuan agama, tetapi sudah menjadi kebutuhan pasar. Konsumen muda semakin sadar dan semakin selektif. Bagi mereka, memilih produk halal bukan hanya bagian dari menjalankan ajaran Islam, tetapi juga menjadi gaya hidup yang positif, modern, dan membanggakan,” kata Aqil.
Selanjutnya, Aqil mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunda proses sertifikasi. Menurutnya, konsumen kini semakin mempertimbangkan aspek kehalalan sebelum membeli suatu produk.
“Kalau produsen tidak melihat perubahan tren pasar ini, produknya akan semakin sulit bersaing. Hukum pasar sering kali lebih keras daripada hukum regulasi. Pasar akan memilih produk yang mampu menjawab kebutuhan konsumennya, termasuk jaminan kehalalan produk,” tegasnya.
Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026
Kebijakan Wajib Halal mencakup berbagai kelompok produk sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya.
Ketentuan tersebut meliputi makanan dan minuman, produk hasil sembelihan, jasa penyembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan dalam produk pangan.
Karena itu, BPJPH mengimbau pelaku usaha segera mengajukan sertifikasi. Langkah tersebut akan mempercepat proses verifikasi dan penerbitan sertifikat sebelum batas waktu implementasi.
Aqil menjelaskan regulasi Jaminan Produk Halal memiliki dua tujuan utama. Pertama, pemerintah ingin memberikan kepastian kepada konsumen mengenai kehalalan produk. Kedua, pemerintah ingin meningkatkan nilai tambah agar produk pelaku usaha mampu bersaing di pasar nasional maupun global.
“Literasi halal adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Perlu dukungan tokoh agama, pelaku usaha, akademisi, praktisi, komunitas, media, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus memperluas edukasi, sosialisasi, literasi, sekaligus fasilitasi sertifikasi halal. Semakin baik pemahaman masyarakat tentang halal, semakin kuat pula ekosistem halal Indonesia dan semakin siap kita menyukseskan implementasi Wajib Halal,” pungkas Muhammad Aqil Irham.
Dengan waktu yang semakin singkat menuju 18 Oktober 2026, pelaku usaha perlu segera menuntaskan sertifikasi halal. Selain mematuhi regulasi, langkah tersebut juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk di tengah persaingan pasar.
