SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Menjelang tenggat tersebut, pemerintah meminta pelaku usaha segera menyelesaikan proses sertifikasi agar produk tetap memenuhi ketentuan sekaligus memiliki daya saing yang lebih kuat. Pemerintah menilai sertifikasi halal tidak lagi sekadar memenuhi regulasi. Kini, sertifikat halal juga menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan konsumen…
Literasi Halal
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

