Skema Curang LPG Terbongkar, Dua Tahun Raup Puluhan Juta Tiap Bulan

SUARAMALANG.COM, Pasuruan – Aksi curang LPG subsidi di Pasuruan akhirnya terbongkar. Polisi mengungkap praktik ilegal yang berjalan rapi selama dua tahun.

Pelaku mengubah isi tabung kecil menjadi besar, lalu menjualnya dengan harga tinggi. Dua pelaku berinisial S dan MN menjalankan praktik ini secara terstruktur.

Mereka memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Gas hasil oplosan kemudian dijual kembali ke pasaran dengan harga sekitar Rp130 ribu.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menjelaskan teknik yang digunakan pelaku. “Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari LPG subsidi,” ujarnya, mengutip RRI.co.id

Trik Sederhana, Dampak Besar
Pelaku memakai selang regulator untuk memindahkan gas antar tabung. Mereka juga memanipulasi suhu untuk mempercepat proses.

Tabung 12 kilogram diberi es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam air panas. Setelah proses selesai, pelaku menimbang ulang isi tabung.

Mereka kemudian memasang segel palsu agar terlihat resmi. Cara ini membuat produk tampak layak jual di mata pembeli.

Peran Masing-Masing Pelaku
S diketahui sebagai pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo. Ia menjadi otak utama sekaligus penjual hasil oplosan.

Sementara MN bertugas membantu proses pemindahan dan distribusi tabung ke pasar. Keduanya berasal dari Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Mereka menjalankan aksi di wilayah Purwosari. Kerja sama ini membuat operasi ilegal berjalan lancar tanpa kecurigaan.

Ditangkap Saat Beraksi
Polisi menangkap keduanya pada Rabu sore, 8 April 2026. Penangkapan terjadi di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro.

Saat itu, pelaku sedang menjalankan aktivitas distribusi tabung hasil oplosan.
Pengungkapan ini menjadi akhir dari praktik yang berlangsung selama dua tahun.

Polisi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB.

Keuntungan Fantastis
Dari bisnis ilegal ini, S meraup sekitar Rp24 juta per bulan. Sementara MN memperoleh sekitar Rp3 juta per bulan.
Keuntungan besar ini berasal dari selisih harga LPG subsidi dan non-subsidi.

“Negara sudah dirugikan sampai kurang lebih 2,6 miliar rupiah,” tegas Kapolres. Kerugian itu berasal dari penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.

Barang Bukti Menggunung
Polisi menyita ratusan tabung sebagai barang bukti. Di antaranya 162 tabung kosong LPG 3 kilogram dan 45 tabung 12 kilogram berisi.

Selain itu, ada kendaraan pick up, timbangan elektronik, serta selang regulator. Petugas juga menemukan segel bekas dan perlengkapan lain. Barang-barang ini memperkuat bukti praktik oplosan.

Seluruh barang kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat
Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara.

Selain itu, mereka juga terancam denda maksimal Rp60 miliar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku serupa. Polisi menegaskan akan terus memburu praktik penyalahgunaan LPG subsidi.

Exit mobile version