Status Aset Belum Tuntas, Pengelolaan Velodrome Malang Terancam Tak Kunjung Berjalan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Upaya pengembangan Velodrome Kota Malang berpotensi berjalan di tempat. hal tersebut lantwran persoalan status pengelolaan aset tidak segera menemukan titik terang.

DPRD Kota Malang pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mempercepat tindak lanjut kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur agar fasilitas olahraga tersebut tidak terus terhambat persoalan administratif.

Desakan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Komisi B DPRD Kota Malang ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur.

Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Disporapar Kota Malang, BKAD Kota Malang, Bidang Aset BPKAD Provinsi Jawa Timur, serta Sekretaris Dispora Provinsi Jawa Timur.

Perbedaan Pencatatan Aset Jadi Penghambat

Dalam forum tersebut terungkap adanya perbedaan status pencatatan aset antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemkot Malang menyatakan lahan Velodrome merupakan aset milik daerah. Sementara bangunan Velodrome tercatat sebagai aset Dispora Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2020.

Kondisi itu dinilai membutuhkan langkah konkret dari kedua pemerintah daerah agar tidak menimbulkan hambatan berkepanjangan terhadap pengelolaan maupun pengembangan fasilitas olahraga yang selama ini menjadi salah satu andalan Kota Malang.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menegaskan bahwa persoalan administrasi aset tidak seharusnya menghambat pemanfaatan fasilitas yang memiliki peran strategis bagi pembinaan atlet.

Menurut Bayu, kepastian status pengelolaan menjadi kebutuhan mendesak agar pemerintah memiliki landasan yang jelas dalam menyusun program pemeliharaan, pengembangan sarana, hingga pembinaan olahraga prestasi.

DPRD Dorong Kerja Sama Konkret

Velodrome Kota Malang selama ini dimanfaatkan sebagai sarana latihan maupun penyelenggaraan kegiatan cabang olahraga balap sepeda dan sepatu roda.

Karena itu, keberlangsungan pengelolaan fasilitas tersebut dinilai tidak boleh terganggu akibat tarik-ulur kewenangan maupun administrasi aset.

“DPRD merekomendasikan agar Pemkot Malang segera melakukan tindak lanjut bersama Pemprov Jawa Timur untuk merumuskan pola kerja sama pengelolaan Velodrome. Yang paling penting adalah fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan olahraga Kota Malang dan Jawa Timur, sehingga keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi atlet dan masyarakat,” ujar Bayu.

DPRD berharap komunikasi antara Pemkot Malang dan Pemprov Jawa Timur dapat segera menghasilkan kesepakatan yang memberikan kepastian hukum dan tata kelola.

Dengan demikian, rencana pengembangan maupun optimalisasi Velodrome tidak terus tertunda, sementara kebutuhan atlet terhadap fasilitas olahraga yang memadai semakin mendesak.

Exit mobile version