Sudah Bayar Puluhan Juta, Pedagang Pasar Karangploso Belum Juga Tempati Kios, Ini Alasan Disperindag

SUARAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG – Polemik dugaan jual beli kios di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, terus menyisakan tanda tanya. Sejumlah pedagang yang telah mengeluarkan uang puluhan juta hingga lebih dari Rp100 juta untuk memperoleh kios, hingga kini belum juga mendapatkan kepastian untuk menempatinya.

Ironisnya, pembayaran tersebut telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun sampai sekarang, kios yang dijanjikan belum bisa digunakan. Bahkan, terdapat pedagang yang surat izin penempatan (SIP) lapaknya telah habis masa berlaku pada 2026 meski belum pernah menempati kios tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 74 kios yang dibangun di kawasan Pasar Karangploso. Sedikitnya 15 pedagang kaki lima (PKL) diketahui telah menyetorkan uang untuk memperoleh kios tersebut. Mereka merupakan PKL yang sebelumnya memang berjualan di lokasi itu sebelum pembangunan dilakukan.

Nilai uang yang dikeluarkan para pedagang pun tidak sedikit. Besarannya bervariasi, mulai sekitar Rp50 juta hingga di atas Rp100 juta untuk satu kios.

Hingga kini belum ada kejelasan mengenai kapan para pedagang dapat menempati kios yang telah mereka perjuangkan dengan biaya besar tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kepastian pengelolaan kios yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kabupaten Malang.

Disperindag Akui Masih Telusuri Persoalan

Menanggapi polemik tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang menyatakan masih berupaya mengurai akar persoalan yang terjadi.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Disperindag Kabupaten Malang, Laili Aliyah, mengatakan pihaknya masih meminta keterangan dari kepala pasar sebelumnya untuk mengetahui duduk persoalan pembangunan kios tersebut.

“Ini masih kita urai permasalahannya apa. Kita masih tanya ke Kepala Pasar yang lama, problemnya apa,” kata Laili.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan Disperindag juga menemukan masih ada beberapa kios yang belum terselesaikan. Berdasarkan informasi yang diterima dari Kepala Pasar, terdapat pedagang yang belum melunasi kewajibannya sehingga pembangunan beberapa lapak belum rampung.

“Informasi dari Kepala Pasar, ada beberapa lapak yang masih belum selesai karena ada pedagang yang belum melunasi. Itu masih kami cari data-datanya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya mekanisme pembayaran dalam proses pembangunan kios. Namun, Disperindag menegaskan mekanisme tersebut bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah, melainkan urusan internal para pedagang.

Di sisi lain, hingga kini Disperindag belum menjelaskan lebih jauh mengenai bentuk pengawasan pemerintah terhadap pembangunan kios di atas aset milik daerah tersebut maupun kepastian penyelesaian persoalan yang menyebabkan puluhan pedagang belum dapat menempati kios yang telah mereka bayarkan.

Seiring penyelusuran yang masih berlangsung, para pedagang kini masih menunggu kepastian atas hak mereka. Sementara dugaan praktik jual beli kios di Pasar Karangploso terus menjadi sorotan berbagai pihak.

Exit mobile version