SUARAMALANG.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tidak otomatis membuat transfer bank pribadi dan pengiriman uang keluarga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penjelasan ini disampaikan menyusul pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, yang menyebut pemerintah akan…
remitansi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
