DJP Klarifikasi Pajak Digital 9 November, Transfer Bank Pribadi Tak Otomatis Kena PPN

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan mekanisme SPP-TDLN yang mengatur pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria, tanpa otomatis mengenakan PPN atas transfer dana pribadi. (Foto: Ilustrasi)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tidak otomatis membuat transfer bank pribadi dan pengiriman uang keluarga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penjelasan ini disampaikan menyusul pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, yang menyebut pemerintah akan menerapkan pajak digital pada 9 November 2026 dengan melibatkan perbankan dan perusahaan teknologi finansial.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan kebijakan yang dimaksud merupakan SPP-TDLN, yakni mekanisme untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih tertib dan berbasis teknologi.

Menurut Inge, sistem tersebut bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi luar negeri.

“Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).

Transfer Pribadi dan Remitansi Tidak Otomatis Kena PPN

DJP menegaskan pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan. Karena itu, aktivitas transfer dana personal dan remitansi tidak otomatis menjadi objek pajak melalui sistem tersebut.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tinjau Bencana Sumatra: Korban Tembus 442 Jiwa, Pemerintah Percepat Penanganan

SPP-TDLN melengkapi mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. Mekanisme ini dapat digunakan ketika transaksi memenuhi kriteria objek PPN, tetapi pajaknya belum dipungut melalui mekanisme lain.

Apabila PPN atas transaksi digital tertentu telah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

“SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN,” jelas Inge.

Dari sisi konsumen, sistem ini diharapkan menyederhanakan administrasi karena masyarakat tidak perlu melakukan penyetoran dan pelaporan PPN secara mandiri atas layanan digital luar negeri yang pajaknya seharusnya dipungut melalui mekanisme tersebut.

Enam Lembaga Telah Ditunjuk DJP

Sebelum penerapan secara penuh, SPP-TDLN disebut telah melewati pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak yang terlibat.

Inge menyebut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer pada 25 September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas lima bank penerbit dan satu perusahaan teknologi finansial.

Baca Juga:  Kabar Baik! Perpres Kesejahteraan Driver Ojol Ditarget Rampung Tahun Ini

Sementara itu, calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi. DJP menyatakan informasi mengenai penunjukan lembaga tambahan akan disampaikan melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan selesai.

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan rencana penerapan pajak digital dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Ia menyebut bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, serta platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dilibatkan dalam upaya meningkatkan pemungutan pajak.

Hashim juga menyoroti rasio penerimaan negara yang disebutnya masih sekitar 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurut dia, pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan artifisial dapat membantu mengoptimalkan penerimaan negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, penerapan SPP-TDLN perlu dipahami sebagai mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan, bukan pungutan otomatis terhadap setiap aktivitas transfer perbankan.