SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pemerintah Kabupaten Malang kembali menegaskan arah pencegahan korupsi melalui kegiatan penyampaian Internal Audit Charter Inspektorat Daerah dan evaluasi capaian sementara Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance For Prevention Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Rayz UMM Kecamatan Dau pada Jumat siang 7 November.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M. M., yang sekaligus memberikan arahan kepada jajaran perangkat daerah terkait penguatan fungsi pengawasan internal di lingkungan pemerintahan.
Acara ini digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas birokrasi dan memastikan pencegahan korupsi menjadi bagian dari proses pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan pentingnya langkah tegas untuk meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan, terutama di sektor pelayanan publik dan pengelolaan anggaran.
Beliau menekankan bahwa pemberantasan korupsi menjadi salah satu prioritas utama karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Menurut penjelasan Bupati, kondisi tersebut terjadi karena keterlibatan aparatur pemerintah dalam praktik korupsi memiliki kaitan erat dengan pelanggaran hukum yang dapat melemahkan fungsi perlindungan negara terhadap warganya.
Dalam arahan resmi, Bupati menyampaikan kutipan, “Pemerintah Kabupaten Malang sendiri telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Di antaranya adalah melalui implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi, peningkatan efektivitas pengawasan, serta internalisasi nilai-nilai budaya organisasi seperti integritas, kejujuran, akuntabilitas, objektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan”.
Ia juga menyoroti peran vital Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemerintahan, terutama untuk memastikan setiap perangkat daerah menjalankan tugas sesuai prinsip akuntabilitas.
Penekanan tersebut dituangkan melalui kutipan resminya, “Oleh karena itu, kami memberikan komitmen penuh untuk mendukung independensi dan objektivitas APIP dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan internal di Pemerintah Kabupaten Malang agar terbebas dari intervensi dan/atau tekanan pihak atau oknum manapun yang dituangkan dalam Piagam Pengawasan Internal atau Internal Audit Charter (IAC)”.
Upaya menjaga independensi APIP menjadi salah satu fondasi bagi pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas tekanan, terutama dalam proses audit internal yang menjadi alat kontrol utama.
Setelah sesi arahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penyampaian Piagam Internal Audit Charter antara Bupati Malang dan Inspektur Kabupaten Malang sebagai bentuk pengesahan pelaksanaan fungsi audit yang semakin diperkuat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama dalam pemenuhan dokumen IPKD MCSP hingga tahap evaluasi sementara dengan koordinasi Inspektorat Daerah.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan pemenuhan dokumen pendukung sebelum batas waktu 30 November agar Pemerintah Kabupaten Malang dapat meraih capaian IPKD MCSP yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Harapan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Malang untuk mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menjaga integritas, memperkuat pengawasan, dan memastikan bahwa langkah pencegahan korupsi berjalan konsisten di semua lini pelayanan publik.
Dengan penguatan sistem pengawasan internal, Pemerintah Kabupaten Malang berharap dapat menjaga kepercayaan masyarakat melalui layanan yang akuntabel dan bebas dari praktik penyimpangan.
