Terbongkar! Ribuan Penerima Bansos Main Judi Online, Uang Negara Lenyap Hampir Rp1 Triliun

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Skandal besar kembali terungkap di balik program bantuan sosial pemerintah yang selama ini digadang-gadang untuk membantu masyarakat miskin.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa sebanyak 571.410 penerima bantuan sosial (bansos) terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang tahun 2024.

Jumlah ini diperoleh dari hasil pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dengan identitas pemain judi online yang terdeteksi oleh sistem pelacakan PPATK.

Yang lebih mencengangkan, total nilai transaksi yang dilakukan para penerima bansos di platform judi online mencapai hampir Rp975 miliar.

Angka fantastis ini mengundang kecaman publik karena dana bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya digunakan untuk menopang kehidupan masyarakat miskin, bukan untuk berjudi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan temuan ini dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Ivan juga mengungkapkan lebih dari 100 NIK penerima bansos teridentifikasi terlibat dalam pendanaan terorisme yang berpotensi mengancam keamanan nasional.

“Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” ujar Ivan di hadapan anggota dewan.

Dampak kerugian akibat penyalahgunaan bansos ini tidak hanya berupa hilangnya uang negara yang mencapai hampir satu triliun rupiah, tetapi juga mencoreng kredibilitas pemerintah dalam menyalurkan bantuan tepat sasaran.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Abdul Muhaimin Iskandar langsung merespons tegas temuan PPATK tersebut.

“Langsung dihentikan bantuannya dan rekeningnya langsung ditutup,” tegas Muhaimin saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Ia menegaskan bahwa PPATK memiliki kewenangan penuh untuk menutup rekening para penerima bansos yang terbukti terlibat judi online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-undang tersebut secara spesifik dalam Pasal 44 ayat (1) memberikan otoritas kepada PPATK untuk memerintahkan pemblokiran transaksi yang terkait dengan tindak pidana seperti perjudian dan pendanaan terorisme.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengakui jumlah penerima bansos yang terindikasi judi online itu berasal dari verifikasi dengan data satu bank BUMN saja, sehingga angka sebenarnya bisa lebih besar.

“Ditengarai oleh PPATK sebagai pemain judol ada 571.410 KPM yang NIK-nya sama,” jelas Gus Ipul dalam Rapat Koordinasi Nasional Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Selasa (8/7/2025).

Meski demikian, pemerintah belum bisa memastikan seluruh penerima bansos tersebut memang secara sadar bermain judi online atau menjadi korban penyalahgunaan data oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Kami belum dapat hasil secara utuh. Nanti kalau hasilnya sudah utuh, akan kami evaluasi lebih jauh,” tegas Gus Ipul.

Analis Senior dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita, menilai penyalahgunaan dana bansos untuk judi online adalah bentuk kegagalan distribusi bantuan yang bisa memperlebar jurang kemiskinan.

Menurut Ronny, jika terbukti ada penerima bansos yang menyalahgunakan bantuan untuk berjudi, mereka harus dicoret dari daftar penerima dan rekeningnya diblokir permanen.

“Kalau benar ketahuan, harus dihapus dari daftar penerima dong atau akunnya diblokir juga bisa,” kata Ronny saat dihubungi media.

Kerugian yang dialami negara tidak sebatas pada angka nominal saja.

Penyalahgunaan dana bansos memperburuk citra pemerintah, merusak kepercayaan publik terhadap program pengentasan kemiskinan, dan membuka peluang bagi kejahatan transnasional seperti pendanaan terorisme.

Selain itu, masyarakat miskin yang kecanduan judi online justru semakin terjebak dalam kemiskinan struktural dan berisiko kehilangan akses bantuan yang menjadi hak mereka.

Untuk mencegah kasus serupa, pemerintah menetapkan syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh penerima bansos, sebagai berikut:

  • Memiliki NIK yang sah dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  • Tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin sesuai kriteria pemerintah daerah.

  • Tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online, narkoba, korupsi, dan pendanaan terorisme.

  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau berada di bawah garis kemiskinan nasional.

  • Bersedia diverifikasi dan divalidasi ulang oleh pemerintah secara berkala.

  • Menggunakan bantuan untuk kebutuhan pokok seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.

  • Tidak menyalahgunakan bantuan untuk kepentingan konsumtif yang tidak produktif.

  • Siap menerima sanksi administrasi hingga pidana jika terbukti melanggar ketentuan bansos.

Selain itu, pemerintah juga berhak memberikan sanksi berupa:

  • Penghentian bantuan sosial secara permanen.

  • Pemblokiran rekening penerima bansos.

  • Tindakan hukum bagi yang terlibat kejahatan keuangan atau tindak pidana lainnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat penerima bansos untuk tidak mempermainkan amanah negara.

Pemerintah bersama PPATK berjanji akan memperketat pengawasan dan memastikan setiap bantuan yang dikucurkan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk berjudi apalagi mendanai kejahatan.

Jika Anda penerima bansos, pastikan memahami hak dan kewajiban Anda agar bantuan yang diterima tidak menjadi bumerang yang justru merugikan diri sendiri dan bangsa.

Pewarta : M.Nur