SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Dusun Boro, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial AZ (32) diamankan polisi setelah diduga membacok tetangganya sendiri akibat termakan isu hoaks.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026) di teras rumah korban. Korban diketahui bernama Moh. Soleh (39), warga setempat yang saat itu hendak memasukkan sepeda motor ke dalam rumah.
Kepolisian Resor Malang melalui Unit Reskrim Polsek Lawang akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (29/4/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujar AKP Bambang, Selasa (5/5/2026).
Korban Diserang Saat Masukkan Motor ke Rumah
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, insiden bermula saat korban berada di teras rumah dan hendak memasukkan sepeda motor. Secara tiba-tiba, pelaku datang sambil berteriak dan langsung melakukan penyerangan.
Pelaku diketahui membawa sebilah senjata tajam jenis caluk. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan senjata tersebut ke arah korban.
Korban sempat melakukan perlawanan dan berusaha menangkis serangan menggunakan tangan kanan. Namun, sabetan senjata tajam tetap mengenai bagian jari kelingking korban hingga mengalami luka sobek.
“Korban mengalami luka sobek pada jari tangan akibat menangkis serangan pelaku yang menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Bambang.
Warga sekitar yang mengetahui keributan tersebut langsung berdatangan ke lokasi kejadian. Mereka berusaha melerai pertikaian agar situasi tidak semakin membahayakan.
Warga Berhasil Amankan Senjata Tajam
Dalam kondisi tegang, warga akhirnya berhasil merebut dan mengamankan senjata tajam milik pelaku. Langkah cepat warga dinilai mencegah jatuhnya korban lebih parah.
Setelah kejadian, korban segera mendapatkan penanganan akibat luka yang dideritanya. Sementara pelaku sempat meninggalkan lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Rekaman video yang beredar juga menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa penyidik.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa satu bilah caluk bergagang kayu, pakaian korban, dan rekaman video kejadian.
Pelaku Diduga Terprovokasi Kabar Bohong
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap motif penganiayaan dipicu isu yang tidak benar. Pelaku diduga emosi setelah mendengar kabar bahwa korban akan mencelakainya.
Polisi menyebut informasi yang diterima pelaku tidak terbukti kebenarannya. Namun, pelaku terlanjur terpancing emosi hingga melakukan tindakan spontan.
“Motif sementara karena pelaku terprovokasi isu atau kabar yang tidak benar, sehingga melakukan tindakan secara spontan,” ungkap Bambang.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Lawang dan Satreskrim Polres Malang. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang memicu aksi penganiayaan tersebut.
Polisi Imbau Warga Tidak Mudah Percaya Hoaks
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Malang juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai kabar yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Warga diminta menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu yang belum tentu benar, serta menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bijak dan tidak melanggar hukum,” tegas AKP Bambang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa informasi bohong dapat memicu tindakan berbahaya jika tidak disikapi dengan tenang dan rasional. Polisi pun meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi.
