SUARAMALANG.COM, Kota Malang– Menjelang arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 H/2026 M, Polresta Malang Kota mulai menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan strategis.
Kebijakan ini menindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat selama masa mudik Lebaran.
Pembatasan operasional diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret hingga 29 Maret 2026.Selama periode tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota perketat pengawasan kendaraan angkutan barang di perbatasan kota sebagai langkah preventif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat puncak arus mudik maupun arus balik.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan ini bentuk implementasi langsung dari SKB lintas kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memberikan ruang mobilitas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
“Sesuai dengan SKB yang telah diterbitkan pemerintah pusat, Penerapannya, kami akan melakukan pembatasan di sejumlah titik batas kota dan di wilayah hukum Polresta Malang Kota,” ujar AKP Rio
Dalam pelaksanaannya, petugas akan memasang barrier atau pembatas jalan di titik-titik tertentu pada ruas jalan perbatasan kota untuk membatasi akses kendaraan angkutan barang berukuran besar.
“Jika dipasang barrier, kendaraan besar angkutan barang tidak boleh melewati jalur tersebut. Dengan cara ini pengawasan dapat dilakukan lebih optimal oleh petugas di lapangan,” jelasnya.
AKP Rio menambahkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang tidak hanya di jalan arteri, tapi juga diterapkan pada ruas jalan tol yang berada dalam jalur distribusi arus mudik dan arus balik.
Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kepadatan lalu lintas sekaligus meminimalisir risiko kecelakaan.
“Tujuan utamanya selain melindungi keselamatan jalan juga memberikan kenyamanan masyarakat saat momentum Lebaran 2026. Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra, pihaknya mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut dan akan bersinergi dengan kepolisian dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.
“Kami siap mendukung kebijakan SKB tersebut. Dishub Kota Malang akan bekerja sama dengan kepolisian, mulai pengawasan hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran aturan pembatasan ini,” ungkap Widjaja.
Kebijakan pembatasan operasional tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kebutuhan vital masyarakat, seperti bahan bakar minyak (BBM), elpiji, distribusi bahan pokok penting atau sembako, hal ini untuk menjaga stabilitas kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama periode libur Lebaran.
Melalui penerapan kebijakan ini, Polresta Malang Kota bersama Pemerintah Kota Malang berupaya memberikan pelayanan publik dan penguatan Kamseltibcarlantas menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.
