SUARAMALANG.COM,Kota Malang-– Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menjadi tuan rumah pelaksanaan Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Kota Malang, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan yang terbuka untuk umum tersebut merupakan kerja sama Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Universitas Brawijaya sebagai mitra akademik. Akademisi Fakultas Hukum UB dan Forum Advokasi Ruang Sipil Malang Raya turut hadir sebagai penanggap dalam forum yang bertujuan menjaring masukan bagi penyempurnaan regulasi HAM di Indonesia.
Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Kementerian Hukum kepada UB untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan uji publik tersebut.
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia atas kepercayaan yang diberikan kepada Universitas Brawijaya, khususnya Fakultas Hukum, untuk menjadi tuan rumah sekaligus mitra akademik dalam penyelenggaraan forum yang sangat strategis ini,” ujarnya.
Menurut Prof. Widodo, hak asasi manusia merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Tingginya laporan dugaan pelanggaran HAM yang terus bermunculan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak-hak dasar, sekaligus menjadi indikator masih terjadinya pelanggaran di berbagai sektor.
“Banyak laporan mengenai HAM yang masuk. Hal itu menunjukkan adanya awareness masyarakat yang semakin tinggi, sekaligus menjadi indikator bahwa pelanggaran HAM masih terjadi di berbagai sektor. Karena itu diperlukan tata kelola dan regulasi yang mampu mengayomi semua pihak,” katanya.
Ia menilai tantangan perlindungan HAM saat ini telah berkembang jauh dibanding masa lalu. Persoalan HAM tidak lagi hanya berkaitan dengan relasi antara negara dan masyarakat sipil, tetapi juga mencakup hubungan masyarakat dengan korporasi serta ruang digital yang semakin kompleks.
“Kalau dulu HAM lebih dikaitkan dengan hubungan antara negara dan masyarakat sipil, sekarang ruang lingkupnya semakin luas. Bisa terjadi antara masyarakat dengan korporasi, di dunia nyata maupun dunia maya. Konteks media sosial dan ruang elektronik juga harus menjadi perhatian,” ungkapnya.
Prof. Widodo juga menyoroti perlunya pengaturan mengenai tanggung jawab korporasi dalam perlindungan HAM. Menurutnya, kekuatan ekonomi, jaringan politik, serta pengaruh besar yang dimiliki perusahaan harus diimbangi dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dalam regulasi.
“Kita berharap undang-undang HAM yang baru mampu menjangkau seluruh perkembangan tersebut, baik di dunia nyata maupun dunia digital, serta tidak hanya mengatur relasi negara dengan warga negara, tetapi juga mencakup peran dan tanggung jawab korporasi,” tegasnya.
Ia berharap forum uji publik tersebut dapat menghasilkan masukan yang komprehensif sehingga RUU HAM yang disusun mampu menjawab tantangan zaman secara adaptif dan inklusif.
“Semoga forum ini dapat menghasilkan rumusan terbaik bagi penguatan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” pungkasnya.
Akademisi FH UB Soroti Revisi UU Polri
Dalam forum tersebut, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum UB, Dr. Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D., menyoroti sejumlah isu terkait revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, perluasan kewenangan Polri memunculkan polemik karena dianggap belum diimbangi mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan (check and balance) yang memadai. Selain itu, wacana perpanjangan batas usia pensiun dinilai berpotensi memperlambat regenerasi di tubuh Polri.
Ia juga mengkritisi kemungkinan anggota Polri menduduki jabatan sipil serta penambahan tugas di luar fungsi inti kepolisian yang berpotensi mengaburkan mandat utama institusi sebagai penegak hukum serta penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Milda menegaskan bahwa masyarakat sipil memiliki hak untuk mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi apabila terdapat pasal-pasal dalam UU Polri yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, ia menilai arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto cenderung memperkuat institusi aparat seperti Polri, TNI, dan Kejaksaan dibandingkan penguatan masyarakat sipil. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan distribusi kekuasaan.
Karena itu, ia berharap revisi UU Polri dapat mengembalikan fokus institusi kepolisian pada fungsi utamanya, yakni penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tanpa menambah kewenangan maupun tugas di luar mandat pokoknya.
Komnas HAM: Revisi UU HAM Respons Tantangan Era Digital dan Dunia Usaha
Sementara itu, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Roichatul Aswidah, S.I.Kom., M.A., mengungkapkan bahwa revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan baru yang muncul pada era digital dan perkembangan dunia usaha.
Menurutnya, terdapat empat isu krusial yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut.Pertama, pengaturan mengenai hak asasi manusia di ruang digital melalui Pasal 9 yang menegaskan bahwa HAM tetap berlaku penuh di dunia maya, termasuk perlindungan kebebasan berekspresi serta hak atas privasi dalam aktivitas daring.
Kedua, melalui Pasal 10, revisi UU HAM mulai memandang korupsi sebagai persoalan hak asasi manusia, sehingga negara berkewajiban melakukan pemberantasan korupsi dengan pendekatan berbasis HAM.
Ketiga, penguatan perlindungan hak atas privasi dan data pribadi dalam Pasal 31 dan Pasal 34. Ketentuan tersebut juga memperkenalkan konsep right to be forgotten atau hak untuk menghapus informasi pribadi yang sudah tidak relevan dari ruang digital.
Keempat, melalui Pasal 17, revisi UU HAM mengatur hubungan antara HAM dan aktivitas bisnis, dengan mewajibkan korporasi menghormati hak asasi manusia serta melarang praktik perbudakan modern, kerja paksa, perdagangan manusia, dan berbagai bentuk eksploitasi.
Menurut Roichatul Aswidah, pembaruan tersebut merupakan langkah penting agar perlindungan HAM di Indonesia tidak hanya berfokus pada relasi antara negara dan warga negara, tetapi juga mampu menjawab tantangan baru yang lahir dari perkembangan teknologi digital, tata kelola bisnis, serta dinamika global.
Uji publik RUU HAM yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama kalangan akademisi, masyarakat sipil, dan Komnas HAM untuk menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, inklusif, dan mampu memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia pada era digital.
Pewarta: *Halim Ali
