SUARAMALANG.COM, Kediri – Sebanyak 36 kiai sepuh berkumpul di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur. Mereka menyoroti proses hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Pertemuan pada Rabu (21/10/2026) itu juga memunculkan permintaan agar Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan abolisi bagi Gus Yaqut. Mantan Menteri Agama tersebut tengah menghadapi perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Jatimnet melaporkan permintaan tersebut dalam pemberitaan pertemuan para kiai di Lirboyo.
Alasan Kiai Meminta Abolisi untuk Gus Yaqut
Juru bicara pertemuan, KH Muhibbul Aman Ali, menyampaikan keprihatinan terhadap proses penegakan hukum. Para kiai menyoroti perbedaan antara dakwaan jaksa dan fakta yang muncul selama persidangan.
Mereka juga menyinggung keterangan sejumlah saksi yang disebut mencabut kesaksian. Namun, pandangan tersebut merupakan penilaian para kiai terhadap perkara yang sedang berjalan.
Para kiai berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif. Mereka juga meminta pemerintah memperhatikan prinsip keadilan dalam penanganan perkara Gus Yaqut.
Apa Itu Abolisi?
Abolisi merupakan kewenangan Presiden untuk meniadakan penuntutan terhadap seseorang dalam perkara pidana. Kewenangan tersebut berbeda dari grasi yang berkaitan dengan pengampunan hukuman.
Dasar konstitusional abolisi tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengatur kewenangan Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan demikian, Presiden tidak menjalankan kewenangan abolisi tanpa mekanisme konstitusional. Permintaan dari para kiai juga tidak otomatis menghentikan proses hukum Gus Yaqut.
Perkara Gus Yaqut dan Dugaan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Perkara yang menjerat Gus Yaqut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Jaksa mendakwa mantan Menteri Agama tersebut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada 11 Agustus 2026, jaksa menyebut dugaan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Angka tersebut merujuk pada perhitungan dalam laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DetikNews melaporkan nilai kerugian negara yang tercantum dalam dakwaan tersebut.
Meski demikian, dakwaan jaksa bukanlah putusan akhir pengadilan. Proses peradilan tetap harus menguji dakwaan berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Jika Abolisi Dikabulkan, Apakah Gus Yaqut Bisa Bebas dari Ancaman Hukuman?
Jika Presiden memberikan abolisi sesuai ketentuan yang berlaku, penuntutan terhadap Gus Yaqut dapat dihentikan. Konsekuensinya, perkara yang memperoleh abolisi tidak berlanjut melalui penuntutan sebagaimana sebelumnya.
Artinya, Gus Yaqut berpotensi terbebas dari ancaman hukuman melalui proses penuntutan dalam perkara yang memperoleh abolisi. Namun, kondisi tersebut tidak sama dengan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya tidak bersalah.
Permintaan abolisi ini menjadi sorotan karena perkara Gus Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji yang nilai kerugian negaranya mencapai Rp622,09 miliar menurut dakwaan jaksa. Apabila Presiden mengabulkan permohonan tersebut, dampaknya terhadap kelanjutan penuntutan akan menjadi perhatian publik.
Hingga keputusan resmi terbit, permintaan para kiai tetap berstatus sebagai usulan. Sementara itu, dugaan tindak pidana dan nilai kerugian negara harus tetap dipahami berdasarkan dakwaan serta proses hukum yang berlaku.













