Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 105.200 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Bea Cukai Malang menyita 105.200 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza di Jalan Raya Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (22/10/2026). Penindakan melalui patroli darat tersebut mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp80,87 juta, dengan nilai barang mencapai Rp160,22 juta.

Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut menjadi bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal. Petugas turut mengawasi kendaraan pribadi yang diduga digunakan untuk mendistribusikan barang kena cukai hasil tembakau tanpa memenuhi ketentuan.

Penindakan bermula dari informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pribadi. Tim intelijen dan penindakan kemudian menyusuri sejumlah jalur distribusi di Malang Raya, termasuk Gondanglegi, Bululawang, dan Sukun.

Petugas menemukan kendaraan yang dicurigai melintas di Jalan Kolonel Sugiono. Setelah melakukan pengejaran, tim menghentikan mobil tersebut di Jalan Raya Gadang untuk pemeriksaan.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 5.300 bungkus atau 105.200 batang rokok dari berbagai merek. Barang bukti terdiri atas Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai.

Baca Juga:  12 Pejabat Pemkab Tulungagung Dibawa KPK ke Surabaya Usai OTT Bupati Gatut Sunu

Nilai Barang Capai Rp160,22 Juta

Berdasarkan penghitungan petugas, nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp160.222.000. Potensi kerugian negara sebesar Rp80.879.200 berhasil dicegah melalui penindakan tersebut.

Seluruh barang bukti, pengemudi, dan kendaraan pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Johan mengatakan pengawasan terhadap sarana pengangkut akan terus diperkuat untuk mencegah distribusi rokok tanpa pita cukai.

“Mobil pribadi kini kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengelabui pemeriksaan petugas di jalan raya,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).

Bea Cukai Perkuat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

Selain penindakan di wilayah Kecamatan Sukun, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu sebelumnya memeriksa sebuah toko kelontong di Dusun Lemah Putih, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan 59 bungkus atau 1.124 batang rokok jenis SKM dan SPM dari berbagai merek tanpa pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.691.540, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp851.944 yang berhasil dicegah.

Baca Juga:  Video Dugaan Mahasiswa Polinema Maling Helm Saat Konser Malang Viral, Ini Respons Kampus

Barang bukti dari penindakan di Kota Batu juga dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bea Cukai Malang mengajak pelaku usaha dan masyarakat mematuhi ketentuan cukai serta melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada petugas. Pengawasan dan partisipasi masyarakat diharapkan membantu menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Malang Raya.