Dua Anggota DPRD Kabupaten Malang Tersandung Persoalan Hukum, dari Polemik Pasar hingga Narkoba

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dua anggota DPRD Kabupaten Malang tengah menghadapi persoalan hukum yang berbeda. Abdul Qodir alias Adeng terseret polemik dana swadaya Pasar Karangploso, sedangkan Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) diamankan Polrestabes Surabaya dalam perkara narkoba.

Nama Abdul Qodir muncul dalam somasi kuasa hukum 63 pedagang Pasar Karangploso. Somasi tersebut mempersoalkan dugaan aliran dana sekitar Rp5 miliar dan meminta Abdul Qodir memberikan pertanggungjawaban.

Abdul Qodir membantah tuduhan tersebut. Ia kemudian melaporkan Fredy Jonathan, kuasa hukum para pedagang, ke Polres Malang atas dugaan pencemaran nama baik.

“Kehadiran saya di sini sebagai warga negara yang melaporkan statement dan pemberitaan yang tidak benar dan fitnah,” kata Abdul Qodir saat membuat laporan pada 16 September 2026.

Abdul Qodir juga meminta persoalan tersebut diuji melalui fakta dan pembuktian. Sementara Fredy menyatakan siap membeberkan bukti yang dimilikinya kepada penyidik.

Persoalan berbeda kini menimpa UAM. Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang itu termasuk tiga legislator Gerindra yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama lima orang lainnya pada 28 September 2026.

Baca Juga:  Halalbihalal Purna Bhakti Praja, Bupati Malang Ajak Perkuat Kontribusi Pembangunan Daerah

Polisi menyebut penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkotika di sebuah kamar hotel. Dari lokasi, petugas menemukan sabu bekas pakai, dua pil ekstasi, alat isap, korek, dan bungkus rokok.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tujuh orang positif ekstasi. Sementara satu orang berinisial N disebut menggunakan sabu dan ekstasi. Polisi kemudian menyatakan delapan orang tersebut diproses melalui restorative justice karena barang bukti berada di bawah batas yang diatur SEMA.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto.

Kabar tersebut turut mendapat respons dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang. Ketua Fraksi Gerindra Zia Ulhaq mengatakan pihaknya sempat belum mendapat kepastian mengenai keberadaan UAM dan masih menunggu informasi resmi dari aparat.

Bahkan dalam hal ini, Gerindra Jawa Timur menyiapkan sanksi pemecatan bagi kader yang terbukti melanggar hukum. Sikap itu muncul setelah kabar pemeriksaan kader Gerindra mencuat di Surabaya.

Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah menyampaikan sikap tersebut pada Rabu (30/9/2026). Kharisma mengatakan Gerindra Jatim tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Baca Juga:  Pedagang Pasar Lawang Tolak Disebut Punya Utang dari Temuan BPK

Kharisma memastikan partai akan memecat kader yang terbukti bersalah. “Sudah pasti dipecat jika terbukti bersalah,” kata Kharisma.

Dua perkara tersebut memiliki konteks berbeda. Abdul Qodir melakukan laporan setelah namanya disebut dalam somasi terkait dugaan aliran dana Pasar Karangploso. Sementara UAM menghadapi proses kepolisian setelah diamankan dalam penggerebekan narkoba.

Keduanya juga belum dapat disamakan sebagai perkara pidana yang telah terbukti. Polemik Abdul Qodir masih berada pada tarik-menarik tuduhan dan bantahan. Sementara perkara UAM telah diproses polisi melalui mekanisme restorative justice.