SUARAMALANG COM, Surabaya – Perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) memasuki babak akhir. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa dalam sidang putusan.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dua Terdakwa Dinyatakan Bersalah
Majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander menyatakan Awan Setiawan dan Hadi Santoso bersalah. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara.
Awan merupakan mantan Direktur Polinema. Sedangkan Hadi Santoso berperan sebagai penjual lahan dalam perkara tersebut.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, keduanya dikenai denda Rp50 juta.
Jika denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan selama 50 hari. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Hadi Santoso Dibebani Uang Pengganti
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Hadi Santoso. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp601 juta.
Hakim menetapkan aset berupa sertifikat hak milik dan bidang tanah diserahkan kepada Polinema. Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan pendidikan.
Sementara itu, uang sitaan akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Jika terdapat kelebihan, dana akan dikembalikan kepada terdakwa.
Jaksa Sebut Putusan Tegaskan Ada Kerugian Negara
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, menilai putusan hakim memperkuat dakwaan jaksa. Ia menyebut majelis menolak dalil pembelaan terdakwa.
“Majelis hakim sependapat dengan kami, bahwa terdapat kerugian keuangan negara yang nyata,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan korupsi.
Jaksa Masih Pertimbangkan Banding
Meski demikian, jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Putusan dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan.
Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Untuk Hadi Santoso, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp22,6 miliar. Nilai tersebut jauh lebih tinggi dari putusan hakim.
“Masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Agung.
Ia menambahkan, jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Keputusan banding akan ditentukan dalam waktu dekat.
























