SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang resmi melantik 50 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selasa (9/6/2026). Pemkot Malang juga mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat fungsional dalam agenda yang berlangsung di Ruang Sidang Balai Kota Malang.
Pelantikan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat birokrasi dan mempercepat pemenuhan kebutuhan aparatur di berbagai perangkat daerah.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meminta para ASN yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing. Ia juga menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan dedikasi dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Pemkot Malang Percepat Pengisian Jabatan Kosong
Wahyu Hidayat mengatakan pelantikan ini menjadi momentum untuk memperkuat organisasi pemerintahan. Kehadiran ASN baru diharapkan mampu mempercepat kinerja birokrasi yang masih membutuhkan tambahan personel.
“Dari CPNS, menjadi PNS. Kemudian ada juga pelaksana yang diambil sumpahnya menjadi pejabat fungsional. Hari ini sudah kita lakukan dan mudah-mudahan mereka bisa langsung bergerak cepat, melakukan akselerasi untuk mengisi sejumlah jabatan yang masih banyak kekosongan,” ujar Wahyu.
Menurutnya, para ASN harus segera memahami tugas pokok dan fungsi di unit kerja masing-masing. Dengan begitu, mereka dapat memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan masyarakat.
Selain itu, keberadaan pegawai baru akan membantu pemerintah menjalankan program pembangunan secara lebih efektif dan terukur.
Berkaitan dengan pengembangan sumber daya aparatur, Pemkot Malang juga terus memperkuat kualitas ASN melalui peningkatan kompetensi dan penataan organisasi.
40 Pegawai Berasal dari Formasi Awal Jabatan Fungsional
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan bahwa 50 pegawai yang mengikuti sumpah terdiri dari dua kelompok.
Sebanyak 10 orang beralih dari jabatan sebelumnya ke jabatan fungsional. Sementara itu, 40 pegawai lainnya berasal dari formasi awal jabatan fungsional hasil rekrutmen CPNS.
Hendru menjelaskan bahwa para peserta harus menyelesaikan masa percobaan selama satu tahun sebelum memperoleh status PNS penuh.
“Mereka diangkat pada April 2025 dan menjalani masa percobaan satu tahun. Setelah itu ditetapkan SK pengangkatan PNS, dan sesuai ketentuan memang harus mengikuti sumpah,” jelasnya.
Jabatan Fungsional Melalui Uji Kompetensi
Hendru menegaskan pengisian jabatan fungsional tidak menggunakan skema manajemen talenta. Proses tersebut mengikuti ketentuan yang diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023.
Jabatan yang terisi dalam pelantikan kali ini meliputi auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), Analis SDM Aparatur, serta pengelola pengadaan barang dan jasa.
Setiap calon pejabat fungsional wajib mengikuti uji kompetensi. Setelah itu, instansi memastikan ketersediaan peta jabatan sebelum menetapkan pengangkatan.
“Untuk jabatan fungsional ada mekanisme lain. Mereka mengikuti uji kompetensi, kemudian dipastikan peta jabatannya tersedia,” kata Hendru.
Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pengelolaan kepegawaian melalui situs resmi BKPSDM Kota Malang.
Dengan tambahan PNS dan pejabat fungsional baru, Pemkot Malang berharap kualitas pelayanan publik terus meningkat. Pemerintah juga menargetkan birokrasi yang lebih cepat, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
