SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pembahasan mengenai rencana redenominasi kembali mencuat setelah Kementerian Keuangan menetapkan penyederhanaan nilai rupiah ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang memuat Rencana Strategis Kemenkeu untuk periode 2025 hingga 2029.
Kebijakan yang selama beberapa tahun hanya menjadi wacana itu kini resmi masuk agenda legislasi dan disebut sebagai salah satu pekerjaan jangka menengah pemerintah dalam memperkuat fondasi fiskal nasional.
Dalam dokumen tersebut tertulis kutipan, “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” yang menandakan bahwa rancangan undang-undang ini telah memiliki target waktu penyelesaian.
Penyederhanaan nilai rupiah yang dikenal dengan pengubahan nominal Rp1.000 menjadi Rp1 itu menjadi bagian dari strategi modernisasi sistem keuangan dan diarahkan untuk mengurangi kompleksitas transaksi sehari-hari.
Kementerian Keuangan menempatkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai pihak yang bertanggung jawab mengawal setiap tahapan teknis yang diperlukan dalam proses redenominasi.
Kebijakan ini juga dijelaskan dalam Renstra 2025–2029 sebagai upaya meningkatkan efisiensi perekonomian nasional agar transaksi keuangan berlangsung lebih cepat, ringkas, dan mudah dipahami.
Dalam uraian yang sama dijelaskan alasan pelaksanaan redenominasi yang mencakup kebutuhan menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi dan memastikan nilai rupiah tetap stabil agar daya beli masyarakat tidak terganggu.
Kemenkeu menegaskan bahwa penyederhanaan nominal ini bukan merupakan upaya mengurangi nilai uang sebagaimana terjadi pada kebijakan sanering, melainkan hanya merapikan digit tanpa memengaruhi nilai riil.
Contoh yang diberikan menunjukkan bahwa harga Rp10.000 akan berubah menjadi Rp10 tanpa mengubah daya beli sehingga seluruh transaksi tetap bernilai sama.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan bahwa pembahasan mengenai redenominasi masih bersifat awal dan belum menjadi keputusan final pemerintah.
Dalam pernyataannya, ia mengatakan, “Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana,” saat dimintai keterangan mengenai perkembangan kebijakan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Purbaya Yudhi Sadewa juga menyinggung bahwa selain RUU Redenominasi, ada beberapa regulasi lain yang disiapkan Kemenkeu untuk masuk dalam program legislasi jangka menengah.
Dalam PMK 70/2025 dijelaskan melalui kutipan, “Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029.”
Regulasi yang dimaksud meliputi RUU Penilai yang ditargetkan selesai tahun ini serta RUU Perlelangan dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang direncanakan rampung pada 2026 sebagai penguatan tata kelola aset dan mekanisme lelang negara.
Wacana redenominasi sendiri sudah beberapa kali muncul dalam pembahasan pemerintah sebelumnya, namun sempat tertunda akibat ketidakstabilan ekonomi global dan prioritas pemulihan fiskal setelah pandemi.
Melalui Renstra 2025–2029, pemerintah memberikan sinyal bahwa proses penyederhanaan rupiah akan kembali berjalan dengan pendekatan bertahap agar tidak menimbulkan kebingungan maupun gangguan pada sektor keuangan.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai agenda, tahun 2027 akan menjadi titik penting yang menandai awal babak baru rupiah sebagai mata uang dengan tampilan nominal lebih sederhana namun tetap memiliki nilai yang sama bagi masyarakat.





















