Toko Minol Berizin di Malang Diprotes, DPRD Soroti Sistem OSS

Konflik Sosial Mulai Bayangi Investasi Minol

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Keberadaan toko minuman beralkohol di Kota Malang kembali memantik penolakan warga. Sorotan muncul setelah beberapa toko berizin berdiri dekat kawasan permukiman dan lingkungan pendidikan agama.

Perdebatan kini tidak lagi sekadar soal legalitas usaha. Warga mulai mempertanyakan sejauh mana pemerintah mempertimbangkan dampak sosial sebelum izin usaha diterbitkan.

Iklan

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, menilai pemerintah daerah tidak bisa hanya mengikuti sistem perizinan terpusat melalui online single submission (OSS).

“Kalau izin dari pusat keluar tetapi kondisi lingkungan berpotensi memicu konflik, pemerintah daerah tetap harus mengkaji,” ujar Danny, Senin (11/5/2026).

Tiga Toko Jadi Sorotan Warga

Belakangan, perhatian publik tertuju pada tiga toko minol di Kota Malang. Dua toko berada di wilayah Kelurahan Gadingkasri, yakni Happiness Water dan Tipsy Tale.

Kedua usaha tersebut memicu penolakan warga karena lokasinya berdekatan dengan permukiman padat dan area pondok pesantren. Warga khawatir keberadaan toko minol mengubah lingkungan sekitar.

Di tengah polemik itu, Satpol PP Kota Malang sempat mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari Happiness Water pekan lalu. Petugas menemukan izin penjualan golongan minuman tertentu belum lengkap.

Berbeda dengan kasus sebelumnya, toko Kobra Sejahtera di kawasan Sawojajar disebut telah mengantongi izin operasional lengkap. Namun warga sekitar tetap menyuarakan keberatan atas aktivitas usaha tersebut.

Pemkot Malang Dinilai Hadapi Situasi Dilematis

Persoalan Kobra Sejahtera dinilai lebih rumit karena lokasinya berada di kawasan niaga. Meski demikian, area tersebut berbatasan langsung dengan lingkungan rumah warga.

Situasi itu membuat Pemkot Malang menghadapi dua kepentingan berbeda. Pemerintah dituntut menjaga investasi tetap berjalan, tetapi juga harus meredam keresahan masyarakat.

“Kalau langsung dicabut juga tidak bisa sembarangan karena berpotensi digugat,” kata Danny.

Menurut dia, evaluasi izin tetap memungkinkan dilakukan apabila keberadaan usaha memicu gangguan sosial berkepanjangan. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak sekadar menjadi pelaksana administratif sistem OSS.

Danny menegaskan kebijakan investasi seharusnya tetap memperhatikan karakter lingkungan. Pemerintah daerah dinilai perlu memiliki ruang pertimbangan sebelum aktivitas usaha berjalan penuh.

Iklan
Iklan
Iklan