SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam pengelolaan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut muncul dalam penyidikan kasus dugaan penyimpangan tata kelola program yang kini menjerat tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka.
Selain Dadan Hindayana, penyidik juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya saat ini telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejagung Temukan Dugaan Konflik Kepentingan dalam SPPG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis semestinya dikelola oleh yayasan yang memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.
Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya dugaan penunjukan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN. Menurut penyidik, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program.
“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menduga sejumlah yayasan tetap memperoleh status mitra meski tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, proses verifikasi diduga mengalami pengaturan sehingga yayasan tertentu dapat lolos sebagai pelaksana program.
Dugaan Intervensi Verifikasi Jadi Fokus Penyidikan
Menurut Kejagung, yayasan yang terlibat diduga menggunakan nama pihak lain secara formal. Meski demikian, penyidik menemukan indikasi hubungan dengan para tersangka dalam perkara tersebut.
Syarief menjelaskan bahwa afiliasi yang dimaksud berkaitan dengan hubungan perorangan yang menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, penyidik terus menelusuri struktur kepemilikan dan keterkaitan antar yayasan yang diduga terlibat.
Selain mengusut mekanisme verifikasi, penyidik juga mendalami proses penunjukan mitra SPPG yang diduga berlangsung tidak sesuai prosedur. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peran masing-masing tersangka dalam pengambilan keputusan.
Sementara itu, penyidik masih mengumpulkan dokumen dan keterangan saksi guna memperkuat konstruksi perkara. Pemeriksaan juga diarahkan pada aliran dana yang diterima yayasan penerima program.
Yayasan Diduga Terima Insentif Miliaran Rupiah per Hari
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Kejagung menemukan bahwa yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap jumlah pasti yayasan yang memiliki keterkaitan dengan ketiga tersangka. Penyidik menyebut proses inventarisasi masih berlangsung dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kejagung berencana berkoordinasi dengan instansi terkait guna memetakan yayasan yang terafiliasi dan yayasan yang beroperasi secara independen. Hasil pendataan itu akan menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.
Kasus dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis nasional. Kejagung menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah.






















