SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang resmi memulai investigasi terhadap dugaan penyimpangan dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Buah Karangploso. Organisasi tersebut menilai keberadaan puluhan kios yang telah selesai dibangun namun belum pernah dimanfaatkan menjadi indikasi persoalan serius yang perlu diusut.
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang, Wiwid Tuhu P., mengatakan investigasi dilakukan setelah Tim Hukum ad hoc LIRA Jawa Timur menyelesaikan kajian lapangan. Hasil penelusuran awal menemukan sejumlah fakta yang dinilai membutuhkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.
Fasilitas Mangkrak Dinilai Patut Dicurigai
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/6/2026), Wiwid menyebut pengalaman LIRA mengawal berbagai proyek pemerintah menunjukkan bahwa fasilitas publik yang mangkrak atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya sering kali menjadi indikator adanya penyimpangan.
Menurutnya, proyek yang rusak sebelum waktunya maupun aset yang selesai dibangun tetapi tidak dimanfaatkan patut ditelusuri dari tahap perencanaan hingga pemanfaatannya.
“Dari pengalaman kami melakukan investigasi terkait proyek pemerintah, jika sampai ada fasilitas publik yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, atau sudah rusak sebelum waktunya, maka hampir pasti ada tindak pidana korupsi di dalamnya. Entah itu bocor pada bagian perencanaan, penyelewengan saat pengerjaan, atau manipulasi pemanfaatan,” ujar Wiwid.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan merupakan kesimpulan akhir atas kasus Pasar Buah Karangploso. Namun, kondisi yang ditemukan dinilai cukup menjadi dasar bagi LIRA untuk melakukan investigasi lebih mendalam terhadap seluruh proses pembangunan dan pengelolaan pasar.
Tim Hukum Kirim Surat ke OPD
Sebagai langkah awal, Tim Hukum ad hoc LIRA Jawa Timur akan mengirimkan surat resmi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada awal pekan depan. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi mengenai sejumlah aspek penting dalam pembangunan pasar.
LIRA meminta penjelasan mengenai status hukum lahan, sumber pendanaan pembangunan kios, mekanisme penerbitan Surat Hak Penempatan Berjualan (SHP), hingga alasan puluhan kios yang telah selesai dibangun belum juga ditempati pedagang.
“Kami telah mulai menyusun hasil kajian lapangan. Awal pekan depan Tim Hukum ad hoc LIRA Jawa Timur akan mengirimkan surat resmi ke OPD terkait untuk meminta klarifikasi tegas mengenai mekanisme pembangunan kios, sumber pendanaan, status hukum lahan, dasar penerbitan SHP, hingga alasan rasional mengapa puluhan kios tersebut dibiarkan terbengkalai,” kata Wiwid.
Menurutnya, jawaban pemerintah daerah akan menjadi pintu masuk untuk mengetahui apakah persoalan tersebut hanya disebabkan lemahnya tata kelola atau terdapat dugaan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Temukan SHP dan Bukti Pembayaran Pedagang
Dalam peninjauan lapangan, LIRA Jawa Timur juga menemukan sejumlah dokumen berupa kuitansi pembayaran dan Surat Hak Penempatan Berjualan (SHP).
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa sejumlah pedagang telah melakukan pembayaran untuk memperoleh hak atas kios, toko maupun los di kawasan pasar.
Namun, hingga kini puluhan kios yang telah selesai dibangun masih tertutup rapat dan belum dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hak para pedagang yang telah menyetor dana.
LIRA juga menyoroti dugaan bahwa pembangunan kios dilakukan menggunakan dana swadaya pedagang, sementara lokasi pembangunan diduga berada di atas tanah negara atau tanah kas desa.
Menurut organisasi tersebut, persoalan itu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Yang menjadi perhatian, masa berlaku sejumlah SHP diketahui akan berakhir secara bertahap pada 21 Juni 2026, 26 Juli 2026, dan 22 November 2026. Padahal hingga kini para pemegang SHP belum dapat menempati kios yang telah mereka peroleh.
LIRA menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelamatan aset daerah, tetapi juga menyangkut kepastian berusaha bagi pedagang kecil yang menggantungkan penghidupannya di pasar tradisional.
Pihaknya berharap seluruh dugaan penyimpangan dapat diusut secara transparan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pasar tradisional dapat dipulihkan.















