Ucapan Idul Adha - Pemkab Malang

Komplotan Curas Mahasiswa di Malang Dibongkar, Polisi Masih Buru Satu Pelaku

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Upaya Polresta Malang Kota memberantas kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga beraksi terhadap sejumlah mahasiswa berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Meski demikian, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial H alias Habibi yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaannya masih terus ditelusuri guna mengungkap seluruh jaringan pelaku.

Iklan

Terungkap dari Dua Laporan Polisi

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026. Penyidik kemudian melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, hingga analisis rekaman CCTV.

“Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya kedua tersangka dapat diamankan. Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” ujar AKP Aji.

Dua tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial DS (26) dan MM (20). Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Mahasiswa Jadi Sasaran

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Saat itu korban yang sedang berkumpul bersama rekannya didatangi para pelaku dan diintimidasi menggunakan pisau.

Korban yang berada dalam tekanan akhirnya menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya kepada para pelaku. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Tidak berhenti di situ, komplotan tersebut kembali beraksi pada 24 Mei 2026 dini hari. Kali ini sasaran mereka adalah tiga mahasiswa yang berada di kawasan Alun-Alun Kota Malang.

Diancam Celurit dan Parang

Para korban dipaksa mengikuti pelaku menuju lokasi yang lebih sepi di area Pemakaman Kuto Bedah, Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan. Di lokasi tersebut, pelaku mengancam korban menggunakan celurit dan parang.

Akibat ancaman tersebut, para korban kehilangan dua telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat. Polisi menyebut pola yang digunakan pelaku hampir sama dalam setiap aksinya.

“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Aji.

Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing dan Polsek Kedungkandang. Polisi lebih dulu menangkap MM di sebuah warnet kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, pada 1 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan, MM mengakui keterlibatannya dalam dua aksi curas tersebut. Keterangan itu kemudian mengarahkan petugas kepada tersangka DS yang akhirnya ditangkap di kediamannya pada hari yang sama.

Polisi kini masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual. Selain itu, pengejaran terhadap pelaku yang masih buron juga terus dilakukan.

Ancaman Hukuman Menanti Pelaku

AKP Rahmad Aji menegaskan tindakan para tersangka memenuhi unsur pencurian dengan kekerasan karena dilakukan menggunakan senjata tajam untuk memaksa korban menyerahkan barang berharga.

Atas perbuatannya, DS dan MM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polresta Malang Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai penting dalam menjaga keamanan dan mencegah terulangnya tindak kriminal serupa.

Iklan
Iklan
Iklan