Ucapan Idul Adha - Pemkab Malang

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Penyidik memeriksa keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026). Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung membawa kedua tersangka ke rumah tahanan.

Iklan

KPK Tahan Ismail dan Asrul Selama 20 Hari

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengatakan penyidik menahan Ismail dan Asrul selama 20 hari pertama.

Penyidik menempatkan keduanya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK mulai 8 hingga 27 Juni 2026.

“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026,” kata Taufik.

Penyidik mengambil langkah tersebut untuk mempercepat proses penyidikan. Selain itu, KPK ingin mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Diduga Atur Pembagian Kuota Haji Khusus

KPK menduga Ismail dan Asrul bekerja sama dengan sejumlah pihak di Kementerian Agama. Mereka diduga mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024.

Menurut penyidik, kedua tersangka mengarahkan kuota tambahan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja dan Asosiasi Kesthuri.

Skema tersebut memberi akses percepatan keberangkatan kepada calon jemaah tertentu. Akibatnya, sebagian calon jemaah memperoleh jalur yang lebih cepat dibanding antrean normal.

Penyidik terus mendalami dugaan praktik korupsi yang memengaruhi distribusi kuota haji tersebut.

KPK juga menemukan dugaan keuntungan tidak sah yang mengalir ke PT Makassar Toraja. Nilainya mencapai sekitar Rp27,8 miliar sepanjang 2024.

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana

Penyidik menduga Ismail menyerahkan uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.

KPK mencatat dugaan pemberian uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex.

Selain itu, penyidik juga menduga Ismail menyerahkan 5 ribu dolar Amerika Serikat kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

KPK kini menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Empat Tersangka Sudah Masuk Tahanan

Sebelumnya, KPK lebih dulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Gus Alex.

Dengan penahanan Ismail dan Asrul, KPK kini menahan seluruh tersangka dalam perkara ini.

Empat tersangka tersebut meliputi Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah ketentuan dalam KUHP baru.

Kasus haji ini menyita perhatian masyarakat karena berkaitan langsung dengan layanan ibadah bagi calon jemaah Indonesia.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. KPK menegaskan akan mengusut perkara ini hingga tuntas.

Iklan
Iklan
Iklan