Presiden LIRA Andi Syafrani Minta Publik Cermat soal Kasus Dugaan Pemerasan

SUARAMALANG.COM – Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Andi Syafrani, meminta media dan masyarakat cermat menyikapi pemberitaan penangkapan Yusril Koto di Batam yang dikaitkan dengan dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha. Andi menegaskan, berdasarkan klarifikasi organisasinya, Yusril bukan kader Lumbung Informasi Rakyat, melainkan disebut berasal dari LSMLIRA Indonesia.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman akibat kemiripan nama kedua organisasi. Menurut Andi, identitas, kepengurusan, dan afiliasi organisasi harus diperiksa secara akurat sebelum seseorang dikaitkan dengan organisasi tertentu dalam pemberitaan.

“Kami tegaskan, yang bersangkutan bukan kader Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Berdasarkan klarifikasi kami, yang bersangkutan merupakan oknum LSMLIRA Indonesia yang disebut menjabat sebagai gubernur di Batam,” tegas Andi.

Ia menilai kekeliruan menyebut afiliasi seseorang dapat membentuk persepsi publik yang salah dan berdampak pada nama baik organisasi yang tidak terkait dengan perkara tersebut. Karena itu, ia meminta media tidak hanya mengandalkan judul atau penyebutan nama, tetapi memeriksa informasi secara utuh.

Andi juga menegaskan bahwa klarifikasi tersebut bukan upaya menghambat penegakan hukum. Ia menghormati proses yang berjalan dan meminta aparat menangani perkara secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya

“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi ketepatan informasi juga tidak boleh diabaikan,” katanya.

Yusril Koto Ditangkap Terkait Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menangkap Yusril Koto di kediamannya di Batam pada Senin (19/10/2026) pagi. Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, perkara itu berkaitan dengan dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha. Modus yang diduga digunakan berupa ancaman memublikasikan pemberitaan bernarasi negatif yang disebut tidak sesuai fakta, dengan publikasi tersebut diduga akan dihentikan atau diturunkan apabila korban menyerahkan uang.

Dalam informasi awal, Yusril diduga telah menerima uang sebesar Rp9 juta melalui transfer secara bertahap. Saat penangkapan diberitakan, ia masih menjalani pemeriksaan dan penanganan perkara oleh kepolisian.

Baca Juga:  Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga dari Pihak Perusahaan

Pihak kepolisian belum merinci total kerugian maupun identitas pengusaha yang disebut sebagai korban. Status perkara dan perkembangan penanganan selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Andi kembali mengingatkan agar dugaan perbuatan individu tidak digeneralisasi menjadi persoalan organisasi lain hanya karena kemiripan nama.

“Jika ada oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Namun, jangan membangun persepsi yang keliru terhadap organisasi lain hanya karena kemiripan nama. Publik berhak memperoleh informasi yang benar, dan media berkewajiban menjaga akurasinya,” pungkas Andi.