SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Kasus dugaan kekerasan siswa SMPN 18 Malang kini masuk proses hukum. Polisi menerima laporan terhadap eks kepala sekolah Mohammad Amrozi Hamidi.
Kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap siswa. Ia juga mengungkap dugaan ancaman kepada siswa dan orang tua.
Laporan Polisi Masuk
Lilik mengatakan pihaknya melaporkan Amrozi ke polisi setelah mendapat keterangan dari korban. Menurut dia, dugaan kekerasan terjadi lebih dari sekali.
“Hal itu sudah sering kali terjadi, enggak hanya kemarin aja. Kebetulan kemarin ada yang memvideokan,” ujar Lilik.
Video tersebut kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus. Lilik juga menyebut beberapa siswa mengalami luka akibat dugaan kekerasan.
Seragam Lurik Jadi Awal Persoalan
Menurut Lilik, persoalan bermula dari penggunaan seragam lurik di sekolah. Beberapa siswa belum membeli seragam tersebut karena keterbatasan ekonomi.
Siswa kemudian memakai pakaian lain yang mereka miliki. Kondisi itu diduga memicu tindakan fisik dari kepala sekolah.
“Ada beberapa yang sampai terluka di telinga, ada yang dirawat juga,” kata Lilik.
Lilik juga menyebut dugaan tamparan, pemukulan, dan penjeweran terhadap siswa. Ia memperkirakan jumlah siswa yang terdampak mencapai belasan orang.
Baru Dua Siswa Membuat Laporan
Meski korban diduga mencapai belasan siswa, baru dua orang yang melapor kepada polisi. Lilik menyebut sejumlah orang tua masih merasa takut.
Karena itu, jumlah laporan masih berpotensi bertambah. Pihak kuasa hukum juga berencana bertemu dengan keluarga siswa lainnya.
“Ini sementara masih dua yang melaporkan di sini,” ujar Lilik.
Menurut Lilik, sebagian orang tua masih mempertimbangkan langkah hukum. Mereka khawatir kondisi anak semakin sulit setelah laporan masuk.
Ada Dugaan Ancaman Siswa Dikeluarkan
Lilik mengungkap dugaan ancaman terhadap siswa yang hendak melaporkan kasus tersebut. Ancaman itu berkaitan dengan status siswa di sekolah.
“Kalau misalnya dilaporkan atau disebarkan videonya, anak-anaknya akan dikeluarkan dari sekolah,” ungkap Lilik.
Dugaan ancaman tersebut membuat keluarga korban semakin khawatir. Lilik menyebut kondisi itu juga berdampak pada psikologis sejumlah siswa.
“Anak-anaknya tuh sampai kayak trauma,” katanya.
Kuasa Hukum Minta Penanganan Tegas
Lilik berharap proses hukum berjalan sesuai aturan. Ia juga meminta Dinas Pendidikan mengambil langkah terhadap pihak yang diduga melakukan kekerasan.
“Kami berharap ada ketegasan dari pihak Dinas Pendidikan juga,” tegas Lilik.
Selain itu, keluarga korban berharap polisi mengusut dugaan kekerasan tersebut. Mereka juga menginginkan hukuman sesuai ketentuan hukum.
“Yang jelas kita penginnya dihukum dengan hukuman yang setimpal,” ujar Lilik.
Amrozi Tidak Lagi Memimpin SMPN 18
Di tengah proses tersebut, Pemkot Malang telah mencopot Amrozi dari jabatan kepala SMPN 18 Malang.
Keputusan pencopotan itu berlaku pada Jumat (25/9/2026). Pemkot juga mengevaluasi persoalan yang muncul di lingkungan sekolah.
Pemkot Malang turut menyiapkan langkah pendampingan bagi siswa yang terdampak. Evaluasi juga menyasar penerapan aturan seragam di sekolah.
Sementara itu, laporan polisi terkait dugaan kekerasan tetap berjalan. Korban lain juga masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan laporan.














