Korban PHK Bisa Ikut Pelatihan Gratis Kemnaker, Ini Syarat dan Fasilitasnya

Kementerian Ketenagakerjaan membuka program pelatihan vokasi yang menargetkan 50.000 pekerja terdampak PHK untuk meningkatkan keterampilan dan memperluas peluang kembali bekerja atau berwirausaha. (Foto: Dok. Kemnaker RI)

SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024 hingga 2026 berpeluang mengikuti program pelatihan vokasi yang disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Program ini menargetkan 50.000 pekerja untuk meningkatkan keterampilan agar lebih siap kembali memasuki pasar kerja atau membangun usaha mandiri.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah mendampingi pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui peningkatan kompetensi.

“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli dalam sosialisasi program pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak PHK di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Program ini menyasar pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK sejak Januari 2024 hingga 2026. Salah satu persyaratannya, calon peserta tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pilihan Pelatihan dari Digital Marketing hingga Perawatan AC

Kemnaker menyediakan berbagai pilihan pelatihan yang disesuaikan dengan bidang keterampilan dan ketersediaan program. Pilihan tersebut tidak hanya berorientasi pada peluang bekerja kembali, tetapi juga dapat mendukung peserta yang ingin merintis usaha.

Baca Juga:  Polres Malang Tingkatkan Kemampuan di Bidang Protokol dan Pengamanan

Di bidang pemasaran digital, peserta dapat mempelajari dasar-dasar digital marketing dan pembuatan konten media sosial. Sementara itu, pelatihan menjahit dan busana mencakup keterampilan menjahit, memasang payet, serta membuat pola.

Bidang makanan dan minuman menawarkan materi pembuatan roti dan kue, pengolahan espresso, hingga pembuatan hidangan pembuka. Pilihan lainnya meliputi pemasangan kaca film, perawatan pendingin ruangan (AC), dan instalasi hidroponik.

Pelatihan berlangsung selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran. Kegiatan diselenggarakan di 21 balai pelatihan vokasi Kemnaker yang terdiri atas Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di berbagai wilayah Indonesia.

Peserta yang mengikuti pelatihan memperoleh sejumlah fasilitas, yakni uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam, dan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga mendapatkan sertifikat pelatihan serta sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Calon Peserta Harus Menyiapkan Bukti PHK

Calon peserta perlu menyiapkan salah satu dokumen yang membuktikan berakhirnya hubungan kerja. Dokumen tersebut dapat berupa surat keputusan atau pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).

Baca Juga:  Marak Keracunan MBG, Pemkab Malang Perketat Pengawasan MBG

Proses seleksi dilakukan melalui empat tahapan, yaitu verifikasi dokumen, wawancara, penyesuaian minat dan potensi dengan pilihan program, serta penempatan pada pelatihan yang ditetapkan. Calon peserta harus lolos verifikasi dokumen dan wawancara untuk dapat mengikuti program.

Kemnaker mengajak pekerja terdampak PHK memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperluas keterampilan dan peluang ekonomi. Namun, calon peserta perlu memperhatikan bahwa ketersediaan pelatihan bergantung pada program yang disediakan.

Informasi mengenai pendaftaran dan pilihan pelatihan dapat diakses melalui portal resmi SkillHub Kemnaker