SUARAMALANG.COM, Jakarta – Cairan rokok elektronik atau vape menjadi tantangan baru dalam pengawasan peredaran narkotika di Indonesia. Produk yang dikemas dengan aroma buah dan wewangian itu dapat menyamarkan kandungan zat berbahaya, sehingga pemeriksaan secara kasatmata tidak cukup untuk memastikan keamanannya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan indikasi tersebut dalam pengujian 1.789 sampel cairan vape selama Januari 2025 hingga September 2026. Sebanyak 98 persen sampel dinyatakan positif mengandung narkotika, psikotropika, atau zat psikoaktif baru yang dikenal sebagai New Psychoactive Substances (NPS).
Data yang disampaikan Tim Pusat Laboratorium Narkotika BNN dalam lokakarya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/10/2026), menunjukkan bahwa 96,71 persen sampel mengandung etomidate, baik sebagai zat tunggal maupun campuran. Sekitar satu persen lainnya mengandung senyawa berbeda, antara lain MDMB-4en-Pinaca, THC, MDMA, metamfetamina, midazolam, kokain, dan ketamin.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan perlunya pemeriksaan laboratorium untuk mengidentifikasi kandungan cairan vape. Namun, hasil pengujian itu merujuk pada sampel yang diperiksa BNN dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa 98 persen seluruh produk vape yang beredar di pasaran mengandung zat terlarang.
Kapolri Dorong Pelarangan Total Vape
Persoalan ini juga menjadi dasar dorongan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar penggunaan vape dilarang secara total. Dalam pernyataannya di Sumatra Utara, Suyudi mengapresiasi kebijakan Gubernur Bobby Nasution yang melarang ASN, non-ASN, dan pegawai badan usaha milik daerah menggunakan rokok elektronik di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
Kebijakan itu berlaku mulai 15 Juni 2026 berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.54/3/INST/2026. Suyudi menilai kebijakan tersebut patut menjadi perhatian karena cairan vape dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan zat narkotika.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan rekomendasi pelarangan total vape dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI pada Mei 2026. Menurutnya, perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair menambah tantangan dalam pengawasan peredaran zat terlarang.
“BNN sekalipun, Polri, secara kasat mata tidak bisa dibedakan,” ujar Suyudi, merujuk pada sulitnya membedakan cairan vape yang mengandung narkotika dengan cairan biasa hanya melalui pengamatan langsung.
Meski demikian, dorongan Kapolri untuk melarang total vape merupakan usulan kebijakan, bukan bukti bahwa pelarangan menyeluruh telah diberlakukan secara nasional. Kebijakan di Sumatra Utara yang disebut dalam pernyataannya menyasar aparatur dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Sistem Peringatan Dini Jadi Instrumen Pengawasan
Selain penindakan dan usulan pembatasan, BNN mengembangkan Early Warning System (EWS) NPS Indonesia untuk memantau kemunculan zat psikoaktif baru. BNN ditunjuk sebagai lembaga utama pengembangan sistem tersebut pada 2022, sebelum EWS Indonesia diluncurkan pada 2023.
Platform itu menyediakan informasi mengenai perkembangan NPS, daftar penggolongan zat, publikasi penelitian, serta visualisasi persebaran dan temuan zat psikoaktif baru di Indonesia. Sistem tersebut diharapkan mempercepat pertukaran informasi lintas instansi dan membantu meningkatkan kewaspadaan terhadap zat yang baru teridentifikasi.
Di tengah perkembangan modus penyalahgunaan narkotika, penguatan kemampuan laboratorium dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dari respons pemerintah. Informasi hasil pengujian dapat mendukung identifikasi zat, sedangkan sistem peringatan dini membantu menyebarkan informasi kepada pemangku kepentingan.
Rangkaian temuan BNN dan pernyataan Kapolri memperlihatkan bahwa tantangan pengawasan vape bukan hanya soal penggunaan rokok elektronik, tetapi juga kemampuan mendeteksi kandungan cairan yang disalahgunakan. Langkah berikutnya membutuhkan kebijakan yang terukur, pengujian yang memadai, serta informasi publik yang akurat agar upaya pencegahan narkotika dapat berjalan efektif.













