Pemerintah Kabupaten Malang-Ucapan Idul Fitri

Tersangka Meninggal, Kasus Yai Mim Resmi Ditutup Polisi

SP3 Terbit, Proses Hukum Berakhir

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Kematian Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim langsung menghentikan seluruh proses hukum yang menjeratnya. Polisi memastikan tidak ada lagi kelanjutan penyidikan.

Polresta Malang Kota resmi menutup perkara tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

Iklan

Dasar Hukum Penghentian

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, menegaskan langkah itu bersifat wajib secara hukum. Penyidik tidak memiliki opsi lain dalam kondisi tersebut.

“Tersangka meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan kami terbitkan SP3,” ujar Aji, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, KUHAP mengatur bahwa penyidikan gugur jika tersangka meninggal dunia. Kondisi itu menghilangkan subjek hukum untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kronologi Menjelang Kematian

Sehari sebelum meninggal, Yai Mim dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun, kali ini ia berstatus sebagai pelapor dalam kasus berbeda.

Ia hendak memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan dengan terlapor berinisial F. Terlapor tersebut diketahui merupakan tetangganya.

Saat petugas mengantar dari ruang tahanan, kondisi Yai Mim tiba-tiba melemah. Ia kemudian terjatuh dalam posisi duduk.

Upaya Medis Tak Berhasil

Petugas langsung membawa Yai Mim ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Saiful Anwar menggunakan ambulans. Penanganan darurat segera dilakukan setibanya di lokasi.

Kasi Dokkes Polresta Malang Kota, Wiwin Indriani, menyebut tim medis telah berupaya maksimal. Namun, nyawa Yai Mim tidak tertolong.

“Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.45 WIB,” jelas Wiwin.

Kondisi Sebelumnya Dilaporkan Normal

Sebelum insiden itu, kondisi kesehatan Yai Mim dilaporkan stabil. Pemeriksaan pagi hari menunjukkan tanda vital dalam batas normal.

Ia juga telah menjalani masa tahanan sejak 19 Januari 2026. Selama itu, ia beraktivitas seperti biasa dan berinteraksi dengan tahanan lain.

Komitmen Penegakan Hukum

Polresta Malang Kota menegaskan penghentian penyidikan ini merupakan bagian dari kepastian hukum. Semua langkah diambil sesuai aturan yang berlaku.

Dengan terbitnya SP3, seluruh proses hukum terhadap Yai Mim resmi berakhir. Status hukumnya gugur seiring meninggal dunia.

Iklan
Iklan
Iklan