Dana Desa Tertekan Program Kopdes Merah Putih, Layanan Dasar Jadi Sorotan

Perwakilan Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih mengajukan permohonan pengujian undang-undang terkait program Kopdes Merah Putih ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Foto: Istimewa)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan Dana Desa dan kewenangan pemerintah pusat dalam menentukan prioritas pembangunan di tingkat desa. Persoalan ini mengangkat pertanyaan mengenai ruang pemerintah desa dalam memenuhi kebutuhan warganya ketika anggaran turut diarahkan untuk mendukung program nasional.

Gugatan tersebut diajukan Kepala Desa Prawatan, Klaten, Sabiq Muhammad, bersama Yayasan Sajogyo Inti Utama atau Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8), Selasa (27/10/2026). Permohonan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 399/PUU-XXV/2026, berdasarkan informasi dalam pemberitaan yang menjadi rujukan.

Para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Mereka menilai pelaksanaan Kopdes Merah Putih berpotensi membatasi kewenangan desa dalam menentukan prioritas pembangunan sekaligus mengurangi kemandirian koperasi.

Perwakilan kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh, menegaskan bahwa kebutuhan setiap desa tidak dapat disamaratakan melalui kebijakan yang sepenuhnya ditentukan pemerintah pusat.

Menurut dia, masyarakat di suatu desa bisa memprioritaskan perbaikan jalan, irigasi, pendidikan, layanan kesehatan, maupun pengembangan usaha lokal. Karena itu, keputusan penggunaan anggaran dinilai perlu mempertimbangkan hasil musyawarah dan kebutuhan nyata masyarakat.

Pemotongan Dana Desa dan Risiko bagi Layanan Publik

Salah satu persoalan utama dalam gugatan adalah penyesuaian alokasi Dana Desa untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih. Dalam materi yang disampaikan para pemohon, kebijakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 disebut berdampak pada pengurangan alokasi sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, dengan nilai total Rp34,57 triliun secara nasional.

Baca Juga:  Meutya Hafid Tekankan Keamanan Digital dan Perlindungan Anak di Bali Tech Week 2026

Dampaknya menjadi perhatian karena Dana Desa selama ini digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Ketika alokasi anggaran menyusut, pemerintah desa berpotensi menghadapi pilihan yang lebih terbatas dalam menentukan program yang harus diprioritaskan.

Para pemohon mencontohkan kondisi Desa Prawatan, Klaten. Dana Desa yang diterima pada 2025 disebut masih di atas Rp1 miliar, sedangkan alokasi pada 2026 turun menjadi sekitar Rp373 juta.

Di tengah penurunan tersebut, desa tetap harus memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk dukungan terhadap layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan insentif guru PAUD.

Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira, meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dampak penyesuaian anggaran terhadap pembangunan lokal. Ia menilai pembiayaan program nasional perlu memperhitungkan konsekuensinya terhadap layanan publik dan keberlangsungan usaha masyarakat di perdesaan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyoroti risiko berkurangnya pembiayaan layanan dasar, termasuk kegiatan Posyandu dan dukungan bagi tenaga pendidik PAUD. Menurut koalisi penggugat, persoalan tersebut perlu dievaluasi agar beban program tidak menggeser kebutuhan prioritas warga.

Kemandirian Koperasi Ikut Dipersoalkan

Gugatan ini tidak hanya menyangkut alokasi anggaran, tetapi juga prinsip pengelolaan koperasi. Para pemohon menilai koperasi seharusnya tumbuh berdasarkan kebutuhan dan kesediaan anggotanya, dengan keputusan usaha, pemilihan pengurus, serta pengawasan berada dalam kendali anggota.

Ketua Pengurus KEN8, Muhammad Tauhid Aminulloh, mengingatkan bahwa dukungan terhadap koperasi baru perlu memperhitungkan keberadaan koperasi yang telah berjalan serta usaha kecil milik warga. Tanpa perhitungan yang memadai, ekspansi usaha baru dikhawatirkan menambah tekanan terhadap warung dan pelaku usaha mikro di desa.

Baca Juga:  Korupsi Rp1,98 T! Nadiem Makarim Resmi Ditahan Kejagung

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menguji ketentuan yang berkaitan dengan prioritas Dana Desa, penugasan pemerintah kepada desa, dan prinsip perkoperasian. Mereka juga meminta agar pembiayaan maupun risiko program tidak dibebankan kepada desa melalui pemotongan Dana Desa atau penggunaan aset desa sebagai jaminan.

Permintaan tersebut masih merupakan bagian dari argumentasi dan petitum pemohon, bukan putusan MK. Karena itu, keberlanjutan program dan konstitusionalitas ketentuan yang digugat masih menunggu proses hukum.

Bersamaan dengan pendaftaran perkara, Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih membuka posko aduan untuk menghimpun laporan dari masyarakat desa, perangkat desa, pengelola koperasi, dan pelaku usaha yang merasa terdampak.

Perkara ini pada akhirnya menempatkan dua agenda dalam satu perdebatan: pengembangan koperasi desa dan perlindungan kewenangan desa dalam menentukan kebutuhan masyarakatnya. Hasil pemeriksaan MK akan menjadi bagian penting dari kepastian hukum atas ketentuan yang dipersoalkan para pemohon.