Ancaman Deportasi PMI dari Malaysia, Rieke Diah Pitaloka Usulkan Lima Langkah Perlindungan

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan lima langkah perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang menghadapi ancaman deportasi dari Malaysia. (Foto: Dok. DPR)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah menyiapkan langkah konkret untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) yang menghadapi ancaman deportasi massal dari Malaysia. Menurutnya, perlindungan tidak cukup berhenti pada proses pemulangan, tetapi juga harus menjamin pemenuhan hak pekerja dan kesiapan mereka kembali menjalani kehidupan di Indonesia.

Rieke mengusulkan lima langkah strategis, mulai dari diplomasi untuk memastikan pembayaran upah yang tertunda hingga penyiapan lapangan kerja bagi PMI yang kembali ke Tanah Air. Usulan tersebut disampaikan melalui rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Ia menilai pekerja migran memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian nasional. Karena itu, negara perlu memastikan perlindungan yang adil, jaminan sosial, serta penghormatan terhadap martabat para pekerja.

“Pekerja migran adalah pahlawan devisa dan patriot sejati yang menopang perekonomian nasional. Perlindungan terhadap mereka adalah tentang kualitas perlindungan yang berkeadilan, jaminan sosial yang optimal, serta menjaga martabat bangsa,” ujar Rieke.

Lima Langkah yang Diusulkan untuk Melindungi PMI

Langkah pertama yang didorong Rieke ialah memperkuat diplomasi dengan Pemerintah Malaysia. Upaya tersebut diperlukan untuk memastikan hak keperdataan PMI, termasuk pembayaran upah yang masih tertunda, dipenuhi sebelum deportasi dilaksanakan.

Baca Juga:  Prabowo Tunjuk Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional, Fokus Lanjutkan Pembenahan Program MBG

Kedua, pemerintah diminta menyiapkan langkah kontingensi untuk mengantisipasi kemungkinan kepulangan PMI dalam jumlah besar melalui wilayah perbatasan. Rieke mengusulkan koordinasi antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), TNI, dan Polri agar penanganan kepulangan dapat dipersiapkan.

Ketiga, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) perlu diperkuat. Rieke mendorong penindakan terhadap agensi ilegal dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara nonprosedural. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik perekrutan dan penempatan pekerja yang berisiko merugikan PMI.

Keempat, pemerintah perlu memperluas kesempatan kerja di dalam negeri melalui kolaborasi lintas kementerian. PMI yang kembali diharapkan dapat memperoleh peluang pemberdayaan di sektor pertanian, perkebunan, hingga hilirisasi industri nasional.

Kelima, Rieke mengusulkan optimalisasi implementasi Satu Data Indonesia untuk memperkuat akurasi data pekerja migran. Data yang akurat dibutuhkan agar pemerintah dapat memetakan kebutuhan perlindungan dan menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Pemulangan Harus Disertai Pemenuhan Hak

Bagi Rieke, penanganan ancaman deportasi tidak semestinya hanya berorientasi pada pemulangan pekerja ke Indonesia. Pemenuhan hak yang belum diterima serta kesiapan menghadapi kondisi setelah kepulangan juga menjadi bagian penting dari perlindungan.

Baca Juga:  Tak Sinkron, Dedi Mulyadi Pakai Laporan Oktober untuk Bantah Tuduhan Purbaya

Ia menegaskan, PMI harus diperlakukan secara bermartabat, bukan sekadar tenaga kerja yang dapat dipulangkan tanpa penyelesaian hak-haknya.

“Jika mereka harus pulang, pulangkan dengan terhormat, bawa hak gajinya, dan kita sambut mereka sebagai pahlawan di tanah air yang berdaulat,” pungkas politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Lima usulan itu menempatkan perlindungan PMI dalam dua tahap yang saling berkaitan: memastikan hak pekerja terpenuhi selama proses di Malaysia dan menyiapkan dukungan setelah mereka kembali ke Indonesia. Namun, langkah-langkah tersebut masih berupa usulan yang disampaikan Rieke; rilis yang menjadi sumber berita ini belum merinci keputusan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait ancaman deportasi tersebut.