SUARAMALANG.COM – Judi online atau judol masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Berbagai upaya pemblokiran situs, penindakan jaringan, hingga pengawasan transaksi keuangan terus berjalan. Namun, aktivitas perjudian digital masih menemukan celah untuk beroperasi.
Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ada sejumlah faktor yang saling terhubung, mulai dari kondisi ekonomi masyarakat, perilaku psikologis pemain, promosi digital, kemudahan transaksi, hingga jaringan bisnis lintas negara.
Karena itu, pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs. Ada mata rantai lain yang memungkinkan bisnis tersebut terus menjangkau pemain dan mengalirkan uang.
Kajian akademis dalam Journal of Psychological Perspective yang terbit pada 2026 mengidentifikasi lima kelompok faktor kecanduan judi online di Indonesia. Penelitian tersebut mencakup faktor psikologis, lingkungan sosial, teknologi, ekonomi, dan regulasi pemerintah.
Peneliti mengulas 14 penelitian yang terbit sepanjang 2015–2025. Hasilnya menempatkan rendahnya pengendalian diri dan pengaruh lingkungan sosial sebagai faktor yang paling konsisten ditemukan.
Sementara itu, kajian Katadata Insight Center (KIC) menyoroti persoalan judi online dari sisi ekosistem digital dan keuangan. Kajian tersebut mengidentifikasi celah pengawasan pembayaran, penyamaran transaksi, serta pemanfaatan aset kripto.
1. Tekanan Ekonomi dan Keinginan Mendapatkan Uang Instan
Salah satu mata rantai yang membuat judi online terus memiliki pemain adalah dorongan memperoleh keuntungan secara cepat.
Sebagian masyarakat melihat perjudian digital sebagai peluang mendapatkan uang tambahan. Harapan tersebut semakin kuat ketika seseorang menghadapi tekanan ekonomi atau kebutuhan mendesak.
Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) pada 2024 menyoroti rendahnya literasi keuangan dan dorongan mencari keuntungan cepat. Kebutuhan hiburan juga berpotensi berkembang menjadi perilaku adiktif.
Penelitian kriminologis Universitas Islam Indonesia pada 2024 turut menemukan beragam motif pemain. Di antaranya keinginan cepat kaya, tekanan utang, kebutuhan biaya pernikahan, hingga mencari kesenangan.
Kondisi tersebut membuat judi online tidak hanya menarik bagi orang yang memiliki uang berlebih. Masyarakat dengan penghasilan terbatas juga dapat melihatnya sebagai jalan pintas memperbaiki kondisi finansial.
Selama dorongan memperoleh uang instan masih tinggi, bandar memiliki pasar potensial untuk terus merekrut pemain baru.
2. Kecanduan dan Psikologi Mengejar Kerugian
Mata rantai berikutnya berkaitan dengan perilaku psikologis pemain. Seseorang yang sudah mengalami kekalahan belum tentu langsung menghentikan aktivitas perjudian.
Sebaliknya, sebagian pemain justru mencoba kembali untuk mengembalikan uang yang telah hilang. Dalam psikologi perilaku, pola tersebut dikenal sebagai loss chasing.
Pemain bisa memulai dengan deposit kecil. Namun, kekalahan mendorong mereka menambah modal dengan harapan memperoleh kemenangan berikutnya.
Situasi tersebut berpotensi membentuk siklus yang semakin sulit dihentikan. Pemain dapat menggunakan tabungan, meminjam uang, bahkan mengorbankan kebutuhan keluarga.
Scoping review dalam Journal of Psychological Perspective juga mengidentifikasi rendahnya pengendalian diri dan pencarian sensasi sebagai faktor psikologis. Pengaruh teman sebaya dan keluarga turut berperan.
Artinya, pemberantasan judol juga menghadapi persoalan adiksi. Menutup akses situs belum tentu menghentikan dorongan seseorang untuk kembali berjudi melalui platform lain.
3. Promosi Digital dan Rekrutmen Pemain Baru
Judi online memiliki keunggulan dalam menjangkau calon pemain melalui berbagai saluran digital. Media sosial menjadi salah satu ruang promosi yang sulit diawasi sepenuhnya.
Promosi tidak selalu muncul sebagai iklan perjudian secara terbuka. Pengelola dapat menyamarkannya melalui konten hiburan, tautan, komentar, hingga akun perantara.
Teknik pemasaran semacam ini memperluas jangkauan perjudian ke berbagai kelompok pengguna internet. Bahkan, seseorang yang tidak sedang mencari situs judi bisa menemukan promosi tersebut.
Kemudahan penyebaran konten juga membuat pemblokiran satu akun tidak otomatis menghentikan promosi. Pengelola dapat menggunakan akun baru untuk kembali menjangkau pengguna.
Di sinilah persoalan pengawasan menjadi lebih kompleks. Pemerintah harus menghadapi promosi yang bergerak melalui banyak akun dan saluran komunikasi digital.
4. Teknologi dan Kemudahan Akses Permainan
Perkembangan teknologi membuat aktivitas perjudian semakin mudah dilakukan. Pemain cukup menggunakan telepon pintar dan koneksi internet untuk mengakses platform judol.
Mereka tidak perlu mendatangi tempat perjudian atau bertemu langsung dengan bandar. Proses pendaftaran, permainan, hingga deposit juga berlangsung melalui perangkat digital.
Kemudahan tersebut menghilangkan banyak hambatan yang dahulu membatasi akses perjudian. Aktivitas ini bahkan dapat berlangsung di rumah, tempat kerja, maupun lingkungan pendidikan.
Selain itu, pengelola dapat mengganti domain ketika situs mengalami pemblokiran. Mereka juga bisa memindahkan infrastruktur dan menyebarkan alamat baru melalui saluran promosi.
Akibatnya, pemblokiran situs sering menghadapi persoalan keberlanjutan. Situs yang ditutup belum tentu membuat seluruh jaringan operasionalnya berhenti.
5. Transaksi Keuangan dan Penyamaran Aliran Dana
Mata rantai kelima berkaitan dengan sistem pembayaran. Judi online membutuhkan saluran untuk menerima deposit dan mengalirkan dana dari pemain kepada pengelola.
Perkembangan pembayaran digital membuat transaksi semakin praktis. Namun, instrumen pembayaran yang sah juga dapat disalahgunakan untuk memfasilitasi perjudian.
Dalam kajian Memutus Mata Rantai Judi Online dari Hulu ke Hilir, Katadata Insight Center menyoroti celah pengawasan sistem pembayaran. Kajian tersebut membahas penyamaran transaksi dan pemanfaatan aset kripto.
Temuan PPATK pada 2026 juga memperlihatkan perubahan pola transaksi. Pengelola jaringan menggunakan rekening milik pihak lain, perusahaan cangkang, hingga merchant digital untuk menyamarkan aktivitas.
Pada triwulan I 2026, PPATK mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun. Total deposit dalam periode tersebut mencapai Rp10,59 triliun.
Penggunaan QRIS juga mendominasi frekuensi deposit. Pada triwulan I 2026, porsinya mencapai 88,6 persen dari frekuensi deposit.
PPATK menegaskan bahwa QRIS merupakan instrumen pembayaran yang sah. Persoalannya terletak pada penyalahgunaan fasilitas tersebut oleh jaringan perjudian.
Selain itu, pelaku menggunakan rekening pihak lain atau proxy account. Mereka juga memanfaatkan rekening dormant dan identitas tidak autentik untuk melewati proses verifikasi.
Kompleksitas tersebut membuat penelusuran aliran uang membutuhkan koordinasi antarlembaga dan penyelenggara jasa pembayaran.
6. Jaringan Lintas Negara dan Kompleksitas Penegakan Hukum
Mata rantai terakhir berkaitan dengan struktur bisnis perjudian yang tidak selalu berpusat di Indonesia. Sejumlah jaringan beroperasi lintas negara dengan pembagian tugas yang terorganisasi.
Pengungkapan Bareskrim Polri di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Mei 2026 memberikan gambaran mengenai pola tersebut.
Dalam operasi itu, aparat mendapati ratusan warga negara asing yang menjalankan operasional puluhan situs judi online. Hasil pendataan mencatat 320 WNA dari sejumlah negara.
Jaringan tersebut memanfaatkan gedung perkantoran, komunikasi digital, dan server lintas negara. Aparat juga menelusuri aliran dana serta pihak yang diduga mengendalikan operasional.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa judi online bukan sekadar aktivitas bandar kecil. Di belakangnya terdapat operator, pengendali keuangan, penyedia teknologi, dan jaringan pendukung.
Struktur lintas negara membuat penindakan semakin rumit. Pengendali utama bisa berada di luar yurisdiksi Indonesia, sementara operator dan rekening penampung berada di dalam negeri.
Penegakan hukum akhirnya membutuhkan kerja sama lintas negara. Penindakan terhadap operator lapangan saja belum tentu memutus kendali bisnis dan aliran keuntungannya.
Perputaran Dana Masih Ratusan Triliun Rupiah
Besarnya ekosistem judi online juga terlihat dalam catatan transaksi PPATK. Sepanjang 2025, lembaga tersebut mencatat perputaran dana mencapai Rp286,84 triliun.
Nilai tersebut berasal dari 422,1 juta transaksi. Sementara itu, total deposit tercatat sebesar Rp36,01 triliun.
PPATK juga mencatat 12,3 juta orang melakukan deposit melalui berbagai saluran pembayaran. Jumlah perputaran dana tersebut turun 20 persen dibandingkan 2024.
Penurunan itu menunjukkan adanya perkembangan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan. Namun, aktivitas transaksi masih berlangsung dalam skala besar.
Data triwulan pertama 2026 juga memperlihatkan aktivitas yang tetap berjalan. PPATK mencatat perputaran dana Rp40,3 triliun dalam tiga bulan pertama tahun tersebut.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa penurunan tahunan belum berarti persoalan judi online selesai. Jaringan masih dapat mengubah pola transaksi dan memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran.
Pemberantasan Tidak Cukup dengan Memblokir Situs
Enam mata rantai tersebut memperlihatkan bahwa judi online berkembang melalui persoalan yang saling berkaitan. Mulai dari dorongan ekonomi pemain hingga jaringan bisnis yang memanfaatkan teknologi dan sistem keuangan.
Kajian Katadata Insight Center merekomendasikan penguatan literasi digital dan finansial. Kajian itu juga mendorong regulasi lintas sektor serta pengawasan berbasis teknologi.
Sementara itu, kajian akademis mengenai faktor psikososial menekankan pentingnya pencegahan. Pengendalian diri, lingkungan keluarga, dan pengaruh sosial menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian.
Dengan demikian, pemberantasan judol membutuhkan pendekatan dari hulu hingga hilir. Pemerintah perlu memperkuat penindakan terhadap bandar, pengendalian transaksi, pengawasan promosi, serta perlindungan masyarakat.
Selama pemain baru terus direkrut, saluran pembayaran masih tersedia, dan pengendali jaringan belum tersentuh, bisnis perjudian berpotensi terus beroperasi.
Karena itu, keberhasilan pemberantasan tidak cukup diukur dari jumlah situs yang diblokir. Pemutusan akses terhadap pemain, aliran uang, infrastruktur, dan pengendali bisnis juga menjadi ukuran penting.













