Berita  

Tambang Emas Nabire Diambil Alih Negara, Warga Papua Dipertanyakan Dapat Apa?

SUARAMALANG.COM, Papua Tengah – Pengambilalihan tambang emas PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, belum tentu mengakhiri persoalan masyarakat sekitar. Pemerintah mencabut izin perusahaan tersebut, tetapi justru menyerahkan pengelolaan konsesinya kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Keputusan itu memunculkan pertanyaan mengenai manfaat pengelolaan sumber daya alam bagi masyarakat asli Papua. Sebab, selama aktivitas pertambangan berlangsung, warga justru mengeluhkan kerusakan lingkungan dan banjir.

Tambang di Distrik Makimi tersebut disebut memiliki potensi emas terbesar kedua di Papua setelah Grasberg di Mimika. Namun, besarnya potensi ekonomi itu belum sejalan dengan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Satgas PKH Temukan Pelanggaran Kawasan Hutan

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengambil alih wilayah pertambangan PT Kristalin Eka Lestari pada 22 Oktober 2026. Pemerintah mendasarkan keputusan tersebut pada sejumlah pelanggaran perizinan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut hasil pemeriksaan menemukan aktivitas pertambangan pada kawasan hutan produksi seluas 375 hektare.

Rinciannya, 270 hektare berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara 105 hektare lainnya berada di luar konsesi perusahaan.

Pemerintah juga mempersoalkan uang jaminan reklamasi yang belum disetorkan. Selain itu, perusahaan belum mengantongi persetujuan RKAB tahun 2026.

“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT Kristalin Eka Lestari tidak lagi memiliki dasar untuk melaksanakan kegiatan pertambangan,” kata Sanitiar.

Pemerintah turut mewajibkan perusahaan memulihkan lingkungan, membayar royalti, serta memenuhi hak pekerja.

Namun, kuasa hukum Kristalin Eka Lestari, Fandi Denisatria, membantah tuduhan tersebut. Dia menyebut perusahaan telah mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sejak 2024.

“Kami tidak diam saja. Dari 2024, sebelum Satgas PKH dibentuk, kami sudah mencoba mengurus IPPKH,” kata Fandi.

Dia juga mengklaim perusahaan memiliki persetujuan RKAB periode 2024-2026. Persoalan muncul setelah pemerintah menerapkan ketentuan persetujuan RKAB setiap tahun.

“Kalau dibilang RKAB tidak ada, itu tidak tepat. Perusahaan berusaha menyesuaikan aturan baru, tapi belum disetujui,” ujarnya.

Antam Dapat Pengelolaan, Warga Menunggu Manfaat

Setelah mencabut izin Kristalin Eka Lestari, pemerintah menyerahkan konsesi tambang tersebut kepada Antam. Perusahaan pelat merah itu menyatakan kesiapannya mengelola tambang dengan prinsip keberlanjutan.

Baca Juga:  PT. KAI Beri Penghargaan Polres Malang Terkait Kasus Pencurian Besi Rel

Dalam pernyataan tertulis kepada BBC News Indonesia, Jumat (30/10/2026), Antam menjanjikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Nabire.

Perusahaan berkomitmen membuka lapangan kerja, melibatkan tenaga kerja lokal, serta memberdayakan pelaku usaha setempat. Antam juga menjanjikan pembangunan infrastruktur dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, janji tersebut mendapat sorotan aktivis lingkungan Panah Papua, Sulfianto Alias. Dia menilai pergantian pengelola tidak otomatis menyelesaikan persoalan pertambangan di Nabire.

Menurutnya, keuntungan pertambangan selama ini lebih banyak dinikmati kelompok elite. Sementara masyarakat sekitar belum merasakan peningkatan kesejahteraan secara berarti.

“Yang untung hanya elite-elite saja, mungkin yang punya tanah atau tua-tua adat—yang selalu bolak-balik Jakarta dan terima uang,” ujarnya.

Sulfianto bahkan menilai pengalihan konsesi kepada Antam tidak mengubah persoalan mendasar. Aktivitas ekstraktif tetap berlangsung, sedangkan masyarakat masih menghadapi dampak lingkungannya.

“Kegiatan ekstraktif di Nabire akan tetap berjalan. Ini miris karena yang diinginkan publik adalah penegakan hukum, bukan pergantian perusahaan seperti itu,” katanya.

Warga Keluhkan Banjir dan Kerusakan Sungai

Keluhan masyarakat bukan tanpa alasan. Aktivitas pertambangan di Distrik Makimi sebelumnya memunculkan persoalan lingkungan yang dirasakan warga sekitar.

Luther, warga Kampung Lagari Jaya, mengeluhkan kondisi sungai yang semakin keruh. Dia juga menyebut banjir semakin sering terjadi sejak perusahaan memindahkan lokasi operasionalnya pada pertengahan 2025.

“Sejak dong [mereka] mulai beroperasi di lokasi baru, banjir selalu terjadi, dalam sebulan bisa lebih dari 2-3 kali dan sangat besar,” kata Luther.

Warga lainnya, Serly, mengakui perusahaan pernah memberikan bantuan sembako, bantuan kedukaan, hingga dukungan pembangunan rumah dan gereja.

Namun, menurutnya, bantuan tersebut tidak sebanding dengan kerugian lingkungan yang masyarakat hadapi. Sementara itu, pihak perusahaan melalui perwakilan humasnya membantah keluhan warga.

Persoalan ini memperpanjang catatan konflik pertambangan di Nabire. Aktivitas pendulangan emas di wilayah tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.

Baca Juga:  China Hukum Mati Eks Pejabat Terkait Kasus Suap Rp1,9 Triliun

Riset Pusat Sumber Daya Geologi yang diterbitkan pada 2007 mencatat potensi emas tersebar di lima distrik, yakni Siriwo, Uwapa, Wanggar, Makimi, dan Nabire.

Sebagian besar potensi emas berada di kawasan aliran sungai. Kondisi tersebut membuat aktivitas pertambangan berisiko memengaruhi ekosistem sungai dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam tersebut.

Pemerintah Janjikan Tambang Legal bagi Warga

Di tengah pengalihan konsesi, pemerintah juga berencana menyiapkan aturan agar masyarakat bisa menambang emas secara legal.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut kebijakan tersebut hanya diperuntukkan bagi warga yang menambang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pemerintah tidak ingin pemodal besar berlindung di balik aktivitas penambangan rakyat.

“Nanti aturan yang akan kami buat bagi penambang masyarakat, hanya untuk masyarakat yang mencari untuk hidup, bukan yang mencari kekayaan dari alam ini,” kata Sanitiar.

Meski demikian, aktivis lingkungan menilai pemerintah seharusnya memprioritaskan pemulihan kawasan yang telah rusak. Pengalihan pengelolaan tambang tanpa penyelesaian dampak lingkungan dinilai hanya memperpanjang persoalan.

“Jangan bicara soal eksploitasi emasnya, tapi bagaimana wilayah itu dipulihkan dulu,” ujar Sulfianto.

Dia juga mengingatkan bahwa kekayaan alam tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan model ekonomi yang menjaga lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat dalam jangka panjang.

Dengan demikian, pengelolaan tambang oleh Antam akan menjadi ujian bagi pemerintah. Bukan sekadar soal produksi emas, melainkan pembuktian apakah kekayaan alam Papua benar-benar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat asli dan memulihkan lingkungan yang terdampak.