Abdullah Soroti SOP Polisi dalam Kasus Ponpes Sukoharjo, Minta Penanganan Transparan

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap SOP dan perlindungan HAM dalam penanganan perkara di Ponpes Hamalatul Qur’an, Sukoharjo. (Foto: Dok. DPR RI)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan kepolisian agar menjalankan setiap tindakan penegakan hukum sesuai prosedur operasional standar atau Standard Operating Procedure (SOP), termasuk dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Abdullah menegaskan, penindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara profesional, serta memperhatikan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, keterbukaan informasi juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul klarifikasi Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo terkait penggeledahan di lingkungan pesantren. Dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Minggu (1/11/2026), Abdullah meminta agar setiap tindakan kepolisian didasarkan pada surat perintah dan tujuan penyelidikan yang terukur.

“Setiap agenda kepolisian harus berdasarkan surat perintah yang jelas dan terukur. Apa tujuannya, apa motif yang sedang diselidiki, dan apa dasar hukumnya,” ujar Abdullah.

Perlindungan Santriwati Jadi Perhatian

Legislator Fraksi PKB itu menilai, penegakan hukum yang menyasar lingkungan pendidikan keagamaan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan maupun dugaan intimidasi terhadap penghuni pesantren, khususnya santriwati.

Baca Juga:  Lengkap! Inilah 40 Calon Pahlawan Nasional 2025 yang Resmi Diajukan Kemensos

Ia menegaskan, dugaan pelanggaran hukum tetap harus diproses sesuai ketentuan. Namun, prosedur penanganannya juga wajib dipatuhi sehingga tindakan aparat tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Tetapi prosedurnya juga harus benar,” katanya.

Abdullah turut meminta pimpinan Polri melakukan evaluasi apabila ditemukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Ia mendorong agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pengawasan publik seharusnya menjadi bagian dari upaya memperbaiki kinerja kepolisian. Ia mengingatkan bahwa tugas Polri bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi dan mengayomi masyarakat dengan tetap menghormati hak-hak warga.

Pendampingan Psikologis Disiapkan

Dalam perkembangan yang disampaikan pada keterangan tersebut, Polda Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memberikan klarifikasi terkait penanganan perkara. Pemprov Jateng yang diwakili Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin turut disebut dalam rangkaian klarifikasi itu.

Pemprov Jateng bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) disebut memastikan penyediaan pendampingan psikologis bagi santriwati yang terdampak. Sementara itu, Polres Sukoharjo telah menyerahkan kembali barang-barang milik pihak pesantren yang sebelumnya diamankan dalam kondisi utuh, menurut keterangan tersebut.

Baca Juga:  Dicopot Usai Kasus Amsal, Kajari Karo Dimutasi: Kejagung Ungkap Alasannya

Abdullah mendorong agar penanganan persoalan ini tetap mengedepankan prinsip due process of law, yakni proses penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan, serta standar perlindungan HAM.

Pengawasan Komisi III DPR RI, lanjutnya, diperlukan untuk memastikan penegakan hukum berlangsung secara akuntabel. Kepatuhan terhadap prosedur, transparansi, dan perlindungan terhadap pihak yang terdampak menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat kepada kepolisian.