SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini mengatur sejumlah aspek operasional ojek online (ojol), mulai dari biaya layanan aplikasi, keselamatan berkendara, mekanisme pengaduan, hingga hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan platform.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pembatasan biaya layanan aplikasi atau application fee maksimal 8 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi potongan berlebihan sehingga pendapatan bersih pengemudi tidak semakin tergerus.
Namun, penerbitan Perpres tersebut juga memunculkan perdebatan mengenai status hukum pengemudi. Di satu sisi, regulasi mengatur perlindungan dalam ekosistem transportasi digital. Di sisi lain, pengemudi tetap ditempatkan sebagai mitra usaha mandiri, bukan pekerja atau buruh dalam hubungan kerja konvensional.
Perbedaan sudut pandang ini penting karena status hukum berkaitan dengan bentuk perlindungan yang dapat diperoleh pengemudi, termasuk mengenai upah, jam kerja, jaminan sosial, dan hak untuk berorganisasi.
Batas Biaya Aplikasi dan Tanggung Jawab Keselamatan
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur hubungan kemitraan, jaminan sosial, serta aspek ketenagakerjaan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Pemerintah juga membagi kewenangan antarkementerian untuk menghindari tumpang tindih regulasi. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital menangani pengangkutan barang dan makanan.
Menurut Bambang, aturan pelaksana Perpres tersebut harus diterbitkan kementerian terkait paling lambat akhir Desember 2026. Pemerintah juga membentuk forum yang melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut pembatasan biaya aplikasi maksimal 8 persen sebagai salah satu poin penting bagi mitra pengemudi. Ketentuan tersebut, menurut keterangan yang diberitakan Hukumonline, juga telah dituangkan dalam keputusan menteri terkait.
Selain biaya aplikasi, regulasi menekankan aspek keselamatan. Pengemudi wajib memastikan kendaraan laik jalan, menggunakan helm sesuai standar, serta mematuhi peraturan lalu lintas.
Perusahaan aplikasi juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sistem pemantauan kondisi kendaraan, pengingat perawatan berkala, serta penetapan biaya yang adil dan transparan. Aplikator diwajibkan menyediakan pusat pengaduan terintegrasi dan memberikan tanggapan atau solusi paling lambat tujuh hari sejak laporan diterima.
Perpres tersebut turut memberikan masa penyesuaian hukum paling lama enam bulan sejak aturan berlaku. Pelaksanaan ketentuan di lapangan akan bergantung pada aturan turunan dan pengawasan pemerintah.
Status Mitra dan Perdebatan Perlindungan Pengemudi
Persoalan status kemitraan menjadi salah satu bagian yang paling banyak disorot. Dalam artikel opini yang ditulis Raymond J. Kusnadi, Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), perubahan judul Perpres dari Pelindungan Pekerja Transportasi Online menjadi Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital dinilai menggeser fokus perlindungan dari pekerja menuju ekosistem usaha.
Raymond menilai status mitra berpotensi membuat pengemudi kesulitan memperoleh perlindungan yang lazim melekat pada hubungan kerja, seperti standar upah, upah lembur, tunjangan hari raya, hak berserikat, serta perlindungan dari pemutusan kemitraan secara sewenang-wenang.
Ia mengutip kajian Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) yang menyebut rata-rata pendapatan bersih pengemudi ojol pada 2025 sekitar Rp1,7 juta per bulan, turun dari Rp2,9 juta pada 2023. Sementara itu, survei Litbang Kompas pada 2026 yang dikutip dalam artikel tersebut menggambarkan pendapatan harian banyak pengemudi berada di kisaran Rp75.000 hingga Rp100.000, sebelum dikurangi biaya operasional.
Artikel itu juga menyoroti jam kerja pengemudi yang dapat mencapai 9–12 jam atau lebih dalam sehari. Menurut Raymond, kondisi tersebut menunjukkan bahwa fleksibilitas dalam kemitraan tidak selalu sejalan dengan keleluasaan nyata dalam mengatur waktu dan pendapatan.
Di sisi lain, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan mitra pengemudi ojol dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian omzet tersebut sesuai ketentuan perpajakan UMKM yang berlaku. Ketentuan ini perlu dipahami sesuai syarat dan mekanisme pajak yang berlaku, bukan sebagai pembebasan pajak tanpa batas untuk semua jenis penghasilan.
Perdebatan mengenai status pengemudi pada akhirnya tidak hanya menyangkut besaran potongan aplikasi. Implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga akan menentukan bagaimana keseimbangan antara kepentingan perusahaan platform, keselamatan pengguna, pendapatan pengemudi, dan jaminan perlindungan sosial diwujudkan dalam praktik.













