Gus Kikin Imbau Warga Sukoharjo Tetap Tenang, Minta Kasus Warung Mi Babi Ditangani Transparan

Ketua Umum PBNU KH Kikin Abdul Hakim atau Gus Kikin mengimbau masyarakat Sukoharjo menjaga ketenangan dan menghormati proses hukum terkait kasus pembakaran warung makan. (Foto: Istimewa)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Kikin Abdul Hakim atau Gus Kikin mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap tenang dan tidak terpancing provokasi menyusul perkembangan kasus pembakaran warung makan Mi Babi Tepi Sawah serta penggeledahan sejumlah lokasi yang disebut berkaitan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.

Dalam keterangannya pada Minggu (1/11/2026), Gus Kikin mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai persoalan hukum ini berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat,” kata Gus Kikin.

Ia menegaskan, semua pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, sementara setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui dialog dan jalur hukum.

PBNU Minta Penegakan Hukum Transparan

Gus Kikin meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, adil, dan transparan. Ia juga menekankan pentingnya menghormati hak-hak warga, termasuk perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan.

Menurutnya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, proses harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika terdapat tindakan aparat yang dipersoalkan masyarakat, hal itu perlu diperiksa secara terbuka melalui prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Pemuda Bagikan Pengalaman Dapat Sembako Saat May Day di Monas, Singgung Pengalihan Isu Perjuangan

“Kalau ada yang melanggar hukum, proses sesuai hukum. Kalau ada tindakan aparat yang dipersoalkan, periksa secara terbuka sesuai prosedur. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang tidak bersalah ikut dirugikan,” ujarnya.

Untuk meredakan ketegangan, Gus Kikin juga meminta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sukoharjo mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak terkait untuk duduk bersama pada Minggu sore. Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang komunikasi guna mencegah kesalahpahaman dan menjaga situasi tetap kondusif.

Ia menilai tokoh agama memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan ketenangan di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan, menurutnya, tidak seharusnya merusak hubungan sosial maupun memicu stigma terhadap kelompok tertentu.

Kasus Berawal dari Pembakaran Warung

Berdasarkan keterangan dalam materi yang disampaikan, kasus tersebut bermula dari pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Warung yang menjual makanan nonhalal itu disebut telah memiliki izin usaha, meskipun sebelumnya mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.

Kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan menangkap seorang tersangka pada 19 Oktober 2026. Dalam pengembangan perkara, polisi melakukan penggeledahan pada 27 Oktober 2026 di sejumlah lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga berkaitan dengan keberadaan seorang buronan dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Anak di Taman Sari, Empat Balita Diselamatkan

Gus Kikin berharap masyarakat memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara berdasarkan fakta dan bukti. Ia juga mengingatkan agar tindakan individu tidak dikaitkan secara menyeluruh dengan agama atau kelompok tertentu.

“Yang kita jaga bukan hanya keamanan hari ini, tetapi juga persaudaraan untuk masa depan. Jangan sampai persoalan ini merusak kerukunan yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” katanya.

PBNU mengajak masyarakat mengutamakan musyawarah, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta bersama-sama menjaga keamanan dan kerukunan di Sukoharjo selama proses hukum berlangsung.