SUARAMALANG.COM, Surabaya – AKBP Edy Herwiyanto tidak lagi menjabat Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur. Perubahan jabatan tersebut dilakukan ketika Edy tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan mutasi tersebut pada Jumat (30/10/2026). Ia menyebut perubahan jabatan dilakukan dalam rangka pemeriksaan, sementara penjelasan mengenai materi dan hasilnya berada di luar kewenangan Polda Jatim.
“Memang benar, terdapat mutasi terhadap AKBP EH dan sebagaimana tercantum dalam mutasi tersebut. Yang bersangkutan dimutasikan dalam rangka pemeriksaan,” kata Jules.
Perubahan jabatan itu tercantum dalam surat telegram Kapolda Jawa Timur tertanggal 29 Oktober 2026. Edy kini berstatus perwira menengah (pamen) di Ditres PPA-PPO Polda Jatim, tempat ia sebelumnya bertugas.
Polda Jatim Tidak Ungkap Materi Pemeriksaan
Jules menjelaskan, Polda Jatim belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai perkara yang sedang diperiksa karena proses tersebut ditangani Propam Mabes Polri. Karena itu, pihaknya tidak berada dalam posisi untuk menjelaskan ataupun menyimpulkan substansi pemeriksaan.
“Kami belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena proses pemeriksaan tersebut tidak dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Oleh karena itu, Polda Jatim tidak dalam posisi untuk menyampaikan ataupun menyimpulkan materi maupun hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Sikap tersebut juga ditegaskan melalui pernyataan bahwa penjelasan lebih lanjut mengenai substansi dan hasil pemeriksaan menjadi kewenangan pihak yang menangani perkara. Polda Jatim menyatakan menghormati proses yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono juga membenarkan bahwa Edy sedang menjalani pemeriksaan Propam Mabes Polri pada Rabu (28/10/2026).
Sejumlah pemberitaan mengaitkan pemeriksaan tersebut dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, pembinaan organisasi kemasyarakatan (ormas) bermasalah, hingga dugaan tindak pidana korupsi. Namun, dalam keterangan resmi yang disampaikan Jules pada 30 Oktober, Polda Jatim tidak merinci dugaan tersebut maupun mengonfirmasi materi pemeriksaan secara spesifik.
Mutasi Bukan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan
Perubahan jabatan Edy perlu dibedakan dari kesimpulan pemeriksaan internal. Keterangan resmi yang tersedia menyebut mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan, tetapi tidak memuat hasil pemeriksaan ataupun penetapan status hukum tertentu terhadap yang bersangkutan.
Dengan demikian, mutasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Edy telah terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Materi pemeriksaan, hasilnya, serta kemungkinan tindak lanjut tetap menunggu penjelasan dari pihak yang berwenang.
Hingga keterangan yang dirujuk dalam pemberitaan tersebut disampaikan, belum tersedia penjelasan terperinci mengenai hasil pemeriksaan maupun tanggapan Edy atau kuasa hukumnya. Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses yang ditangani Propam Mabes Polri.
Kasus ini sekaligus menempatkan transparansi informasi sebagai perhatian publik. Di satu sisi, proses pemeriksaan internal perlu berjalan sesuai kewenangan. Di sisi lain, informasi mengenai perkembangan dan hasilnya diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas tanpa mendahului kesimpulan pemeriksaan.













