Berita  

Akun Ini Sorot Rekrutmen Manajer KDMP: ‘Pengangguran Masih Sumbang Pendapatan Negara

Biaya Persyaratan Lamaran Jadi Sorotan

SUARAMALANG.COM – Rekrutmen pengurus dan pengelola Koperasi Merah Putih memunculkan perdebatan baru di ruang publik. Bukan soal jumlah pelamarnya yang mencapai ratusan ribu orang, melainkan biaya administrasi yang harus dikeluarkan para pencari kerja untuk memenuhi berbagai persyaratan dokumen.

Sorotan tersebut muncul dari akun Instagram @aristo_flores yang mempertanyakan kewajiban penggunaan materai dalam proses pendaftaran. Menurutnya, biaya yang terlihat kecil bagi setiap individu justru menghasilkan angka yang sangat besar ketika dikalikan dengan jumlah pelamar.

“Mungkin kita harus menyadarinya, atau sebagian sudah sadar apa sih materai ini? Ini ada komentar tentang Koperasi Merah Putih pelamar, 400.000 jumlah pelamar kali materai Rp10.000 sama dengan 4 miliar,” ujar pemilik akun tersebut.

Ia menilai negara memperoleh pemasukan yang signifikan hanya dari kewajiban penggunaan materai dalam proses administrasi lamaran kerja. Apalagi, pelamar yang mengikuti seleksi sebagian besar merupakan masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.

“400.000 pengangguran tetap memberikan keuntungan ke pemerintah, ke negara, 4 miliar. Jadi artinya pemerintah tetap memeras pengangguran Rp10.000 per orang,” katanya.

Pernyataan itu kemudian memicu diskusi mengenai fungsi materai dalam berbagai dokumen administratif. Sebab, menurutnya, banyak masyarakat menganggap materai memiliki kekuatan hukum mutlak dalam suatu perjanjian.

Fungsi Materai Dipertanyakan

Dalam unggahannya, ia mempertanyakan manfaat nyata materai ketika sebuah perjanjian berujung sengketa hukum. Menurutnya, keberadaan materai tidak otomatis membuat seseorang menang dalam perkara yang sedang diproses.

“Karena banyak kita melakukan perjanjian dengan materai, tapi begitu ada masalah, nggak kuat. Begitu kita kena tipu, lalu ini perjanjiannya kita bawa ke penegak hukum, nggak kuat juga,” ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa dokumen bermaterai tidak serta merta membuat seseorang langsung memperoleh kemenangan hukum ataupun perlindungan instan dari negara.

“Gak langsung ditangkap orangnya, gak langsung benar posisi kita, gak langsung menang kita dalam kasus itu,” tambahnya.

Dari sudut pandang tersebut, ia menilai masyarakat perlu memahami kembali fungsi sesungguhnya dari materai. Menurutnya, kewajiban penggunaan materai selama ini lebih banyak dipandang sebagai beban tambahan yang harus dibayar warga.

“Jadi apa sebenarnya fungsi materai ini? Itu perlu masyarakat ketahui,” tegasnya.

Beban Administrasi Tidak Hanya Materai

Jika dihitung secara keseluruhan, biaya yang harus dipersiapkan pelamar tidak hanya berasal dari materai. Sejumlah persyaratan lain juga membutuhkan pengeluaran tambahan.

Dalam simulasi yang beredar, pelamar setidaknya harus menyiapkan materai Rp10 ribu, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sekitar Rp35 ribu, serta surat keterangan sehat sekitar Rp15 ribu. Total biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp60 ribu per orang.

Apabila angka tersebut dikalikan dengan asumsi 400 ribu pelamar, maka total dana yang beredar untuk memenuhi persyaratan administrasi dapat mencapai sekitar Rp24 miliar.

Meski demikian, perlu dipahami bahwa secara hukum materai bukanlah alat yang menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian. Berdasarkan ketentuan perpajakan, fungsi utama materai adalah sebagai pajak atas dokumen tertentu yang digunakan sebagai alat bukti atau memiliki nilai hukum tertentu.

Namun demikian, kritik yang muncul menunjukkan adanya keresahan publik terhadap tingginya biaya administrasi yang harus ditanggung pencari kerja. Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang dan tingginya angka pengangguran, setiap tambahan biaya dinilai dapat menjadi beban tersendiri bagi masyarakat yang sedang berupaya mendapatkan pekerjaan.

Exit mobile version