Anggaran Gaji PPPK Rp23 Triliun pada 2027, Daerah Menanti Kepastian Skema

Anggota Komisi II DPR RI menyoroti alokasi anggaran dan kepastian skema pembiayaan gaji PPPK dalam APBN 2027. (Foto: dok. Parlementaria)

SUARAMALANG.COM – Pemerintah menyiapkan alokasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk membantu membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk pegawai penuh waktu dan paruh waktu. Namun, kepastian mekanisme penyaluran dan sumber pembiayaan masih menjadi perhatian DPR karena kebijakan ini berkaitan langsung dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Anggaran tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gaji sekitar 1,4 juta PPPK. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan skema pembiayaan tidak menambah tekanan terhadap anggaran daerah yang juga harus menopang pembangunan dan pelayanan publik.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan percepatan penyaluran dana dari pemerintah pusat ke daerah menjadi salah satu hal penting agar pembayaran gaji pegawai tidak terlambat.

“Dengan konsep yang kita dorong di Kementerian Keuangan itu dibayarnya di awal. Itulah yang menyebabkan nanti proses ke depan, baik DBH maupun tambahan DAU, itu lebih awal,” ujar Dede setelah memimpin kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026).

Pembayaran Gaji PPPK Jadi Ujian Pengelolaan Anggaran

Dede menyoroti keluhan masyarakat mengenai gaji dan tunjangan guru yang belum dibayarkan selama beberapa bulan. Menurutnya, keterlambatan penyaluran dana ke daerah menjadi salah satu persoalan yang perlu pemerintah benahi.

Baca Juga:  Menggali Lagi 6 Versi Teori Sejarah G30S 1965: Mana yang Paling Benar?

Percepatan penyaluran DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH) diharapkan membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran pegawai tepat waktu. Dengan demikian, kepastian penerimaan dana menjadi sama pentingnya dengan ketersediaan alokasi anggaran.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai alokasi Rp23 triliun tersebut menjadi langkah untuk membantu daerah menghadapi tekanan anggaran ketika Transfer ke Daerah (TKD) berkurang, sementara kebutuhan belanja pegawai tetap harus dipenuhi.

“Di 2027 disediakan Rp23 triliun APBN agar PPPK guru ini bisa ditanggung oleh APBN, termasuk PPPK paruh waktunya,” kata Mardani.

Meski demikian, ia mengingatkan perlunya aturan yang menjamin keberlanjutan pembiayaan gaji PPPK. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan skema tersebut tidak hanya bergantung pada kesepakatan anggaran tahunan.

DPR Minta Skema Pembiayaan Tidak Membebani Daerah

Persoalan kepastian pembiayaan juga menjadi perhatian anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus. Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terperinci bagaimana APBN akan mengambil alih pembiayaan gaji PPPK yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Deddy berharap pengalihan pembiayaan benar-benar mengurangi beban fiskal daerah tanpa memangkas ruang anggaran untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Baca Juga:  Eks Kapolres Kasus Sambo Masuk Tim Reformasi Polri, Keluarga Brigadir J Protes

Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pengembalian sebagian alokasi TKD kepada daerah. Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan perbedaan kemampuan keuangan antardaerah, terutama wilayah yang memiliki penerimaan DBH terbatas.

Deddy menyebut alokasi anggaran telah dibahas dan disepakati Badan Anggaran DPR RI, Komisi XI DPR RI, serta Kementerian Keuangan. Namun, ia menilai pemerintah masih perlu menjelaskan sumber pendanaan dan mekanisme pelaksanaannya.

“Plotting anggaran sudah disepakati antara Badan Anggaran, Komisi XI dengan Kementerian Keuangan, tetapi kemudian sumbernya dari mana, itu kan tergantung dari nanti pemerintah,” ujarnya.

Kepastian skema pembiayaan menjadi penting agar pemerintah daerah dapat menyusun anggaran secara terukur. Bagi PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan, kejelasan tersebut juga berkaitan dengan kepastian pembayaran hak mereka tanpa mengganggu keberlangsungan layanan publik.