SUARAMALANG.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan dana sebesar Rp160,37 miliar ke kas negara hingga 21 Oktober 2026. Pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan BGN Tahun 2025.
Jumlah yang telah dikembalikan mencapai sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan sebesar Rp196,17 miliar. BGN menyatakan proses penyelesaian temuan tersebut terus dilakukan bersamaan dengan penguatan pengawasan internal dan perbaikan tata kelola keuangan.
Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah menjelaskan, laporan pemeriksaan BPK memuat dua persoalan utama, yakni rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Temuan itu tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan BGN Tahun 2025 dengan nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Rekening VA Ganda pada 75 SPPG
Lili mengatakan, BPK RI mencantumkan 79 SPPG dalam temuan terkait rekening VA ganda. Setelah dilakukan penelusuran, BGN menemukan 75 SPPG terbukti memiliki rekening VA ganda, sedangkan empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional.
Saldo dari rekening yang dinyatakan ganda telah ditarik dan disetorkan kembali ke kas negara dengan nilai total Rp78.394.130.155.
“Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara. Sementara, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional,” kata Lili di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Untuk mencegah rekening tersebut digunakan kembali, BGN juga menonaktifkan akses pembuat pengguna dan persetujuan pada rekening-rekening yang teridentifikasi ganda.
Selain persoalan rekening, BGN mengembalikan Rp60.494.487.276 terkait temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Jika digabungkan dengan pengembalian dari rekening VA ganda, jumlahnya mencapai Rp160.370.283.211.
BGN Perkuat Pengawasan Internal
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Utama BGN Gustanty Dian Fitrilia menyatakan, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK menjadi salah satu fokus pengawasan internal lembaganya.
Menurut Gustanty, setiap temuan pemeriksaan perlu ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga perlu disertai mitigasi risiko agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
BGN, lanjutnya, mendorong penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari penyelesaian temuan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan BGN. Hingga 21 Oktober 2026, masih terdapat selisih sekitar Rp35,80 miliar dari total nilai temuan Rp196,17 miliar yang belum tercakup dalam angka pengembalian yang diumumkan.
BGN belum merinci dalam keterangan tersebut jadwal penyelesaian seluruh sisa temuan. Karena itu, perkembangan tindak lanjut berikutnya masih perlu dicermati untuk mengetahui penyelesaian keseluruhan temuan pemeriksaan.
Sumber: Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional.













