Polres Malang Ungkap Peredaran Sabu 49,56 Gram di Turen, 2 Pria Ditangkap

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang— Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dari sebuah rumah kontrakan, polisi menyita sabu seberat total 49,56 gram yang dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial S (33), warga Kecamatan Bantur yang tinggal di Kecamatan Turen, dan AR (20), warga Kecamatan Bantur.

Keduanya diamankan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Kecamatan Turen.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Kemulan.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan dua orang di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Turen,” kata Budiono, Selasa (13/10/2026).

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu dengan berat total 49,56 gram.

Barang tersebut disimpan dalam sejumlah kemasan berbeda, mulai dari plastik klip transparan hingga potongan sedotan dan tabung kecil yang diberi tanda warna.

Baca Juga:  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan, 34 Jaksa Disiapkan

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu, mulai dari dua timbangan elektronik, ratusan plastik klip kosong dan tabung kecil, alat hisap sabu, hingga dua buku catatan rekap peredaran.

Sejumlah telepon genggam milik kedua terduga pelaku juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Selain sabu, kami mengamankan timbangan, alat pengemasan, buku catatan, dan telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.

Kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterkaitan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika.

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Saat ini, penyidikan kasus tersebut masih berlangsung.

Baca Juga:  Polresta Malang Kota Bongkar 119 Kasus Narkotika, 175 Tersangka

Budiono menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan informasi terkait peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus dan mencegah narkotika merusak generasi muda,” tuturnya.

Pewarta: *Deni Robi