Dispendik Kabupaten Malang Lakukan Evaluasi Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang saat ini tengah melakukan proses evaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 untuk menciptakan iklim penerimaam murid baru yang lebih baik lagi ke depannya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan menyampaikan, serangkaian proses SPMB tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah selesai dilaksanakan dengan menggunakan layanan pendaftaran secara online maupun offline.

Di mana untuk jenjang TK telah dilaksanakan pada tanggal 11-12 Mei 2026 menggunakan layanan offline atau luring. Kemudian untuk jenjang SD dengan jalur mutasi dan afirmasi telah dilaksanakan pada tanggal 2-5 Juni 2026 menggunakan layanan online atau daring. Sedangkan untuk jalur domisili pada jenjang SD telah dilaksanakan pada tanggal 8-11 Juni 2026 menggunakan layanan online dan offline atau daring dan luring.

Sementara itu, untuk jenjang SMP dengan jalur mutasi, afirmasi dan prestasi juga telah dilaksanakan pada tanggal 3-6 Juni 2026 melalui layanan pendaftaran secara online atau daring. Lalu untuk jalur domisili pada jenjang SMP juga telah dilaksanakan pada tanggal 9-12 Juni 2026 melalui layanan pendaftaran secara online atau daring.

Bagus mengatakan, proses evaluasi dari serangkaian tahapan proses SPMB tahun ajaran 2026/2027 saat ini sedang berjalan. “Ya evaluasinya belum selesai, masih berlangsung. Yang jelas dengan pelaksanaan SPMB ini semuanya karena by system jadi lebih transparan dan lebih objektif,” ungkap Bagus, Kamis (25/6/2026).

Pejabat publik yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Malang ini menuturkan, terdapat beberapa catatan dalam evaluasi pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 yang saat sedang berlangsung. Salah satunya mengenai ketentuan SPMB pada jalur domisili atau zonasi.

“Kemarin kan ada beberapa menyampaikan keberatan, tetapi sudah kita jelaskan dan sudah clear. Karena mungkin masalah informasi dan keterbatasan informasi tadi, sehingga pemahamannya agak berbeda terkait penerapan sistem zonasi,” ujar Bagus.

Ia menyebut, terdapat beberapa laporan yang masuk ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengenai keluhan dari para wali murid yang mempertanyakan terkait ketentuan jarak rumah ke satuan pendidikan.

“Kenapa kok jaraknya 1 kilometer lebih itu bisa masuk, sementara yang 600 meter atau 700 meter ada yang tidak bisa masuk. Kan memang zonasi itu terbagi menjadi dua. Ada zonasi satu dan zonasi dua. Kalau zonasi satu di desa setempat, kalau zonasi dua itu kan untuk wilayah yang beririsan di dalam satu kecamatan,” jelas Bagus.

Sehingga, mengenai keluhan dari para wali murid terkait ketentuan jarak rumah ke satuan pendidikan melalui jalur pendaftaran domisili atau zonasi yang menjadi salah satu catatan penting dalam proses evaluasi pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 yang saat ini sedang berlangsung.

“Tentunya ketika ada masalah, itu menjadi bahan evaluasi kita bersama agar ke depan proses pelaksanaan semakin bagus,” pungkas Bagus.

Exit mobile version