SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pengembalian uang jemaah menjadi persoalan penting dalam penanganan kasus penipuan perjalanan haji dan umrah. Meski proses hukum terhadap pelaku berjalan, korban belum tentu mendapatkan kembali dana yang telah disetorkan kepada penyelenggara perjalanan.
Persoalan tersebut mendorong Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah meminta DPR RI memasukkan ketentuan khusus mengenai pemulihan kerugian korban dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menilai aset yang berasal dari tindak pidana penipuan haji dan umrah perlu diprioritaskan untuk mengganti kerugian jemaah, bukan semata-mata disetorkan ke kas negara.
Menurut Mustolih, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi kesempatan bagi DPR untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban kejahatan perjalanan ibadah.
“Perampasan aset harus menjadi instrumen untuk memastikan kerugian korban dipulihkan, bukan semata-mata memasukkan hasil kejahatan ke kas negara,” tegas Mustolih dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Penjara Tidak Otomatis Mengembalikan Uang Jemaah
Mustolih menjelaskan, calon jemaah haji dan umrah kerap mengumpulkan uang selama bertahun-tahun demi mewujudkan keberangkatan ke Tanah Suci. Sebagian bahkan rela menjual harta benda untuk membiayai perjalanan ibadah tersebut.
Ketika keberangkatan gagal akibat penipuan, kerugian yang dialami tidak hanya berupa hilangnya uang. Jemaah juga harus menghadapi kekecewaan setelah mempersiapkan perjalanan bersama keluarga, termasuk menggelar acara walimatus safar sebelum keberangkatan.
Dalam sejumlah kasus, jemaah bahkan dilaporkan terlantar di negara lain tanpa memperoleh penggantian kerugian yang memadai.
Mustolih menilai sistem pidana yang lebih berorientasi pada penghukuman pelaku belum selalu menjawab kebutuhan korban untuk memperoleh kembali dana mereka. Hukuman penjara terhadap pelaku tidak dengan sendirinya memastikan uang jemaah dapat dikembalikan.
Persoalan semakin rumit ketika pelaku diduga menyembunyikan aset melalui praktik pencucian uang atau menggunakan nama pihak lain sebagai pemilik kekayaan. Akibatnya, aset yang berhasil ditemukan aparat penegak hukum bisa tidak mencukupi untuk menutup kerugian para korban.
Usulkan Mekanisme Ganti Rugi yang Lebih Cepat
Selain memprioritaskan aset hasil kejahatan untuk pemulihan kerugian, Komnas Haji dan Umrah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengakomodasi mekanisme gugatan ganti rugi yang tidak harus menunggu proses pidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Melalui mekanisme tersebut, aset yang berhasil diidentifikasi diharapkan dapat diproses untuk pemulihan kerugian korban secara lebih cepat. Hasil penjualan aset selanjutnya dapat didistribusikan secara proporsional kepada korban yang telah terverifikasi, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Usulan ini juga menekankan pentingnya landasan hukum yang jelas bagi hakim dalam menentukan prioritas pemulihan kerugian, termasuk kerugian materiil dan kerugian imateriil yang dapat dibuktikan.
Besarnya persoalan penipuan perjalanan ibadah terlihat dari kasus yang diungkap pada musim haji 2026. Dalam materi yang disampaikan, kasus tersebut disebut melibatkan 550 calon jemaah dengan total kerugian mencapai Rp21,7 miliar.
Sejumlah kasus lama, seperti First Travel, Abu Tours, SBL, dan Hanania Tour, juga menjadi pengingat bahwa penipuan perjalanan ibadah dapat menimbulkan kerugian dalam skala besar. Namun, pemulihan dana korban tetap bergantung pada proses hukum, penelusuran aset, dan mekanisme pengembalian yang dapat diterapkan.
Komnas Haji dan Umrah berharap pengaturan dalam RUU Perampasan Aset tidak hanya memperkuat pemberantasan kejahatan, tetapi juga memberikan kepastian pemulihan bagi masyarakat yang dirugikan. Dengan demikian, perlindungan jemaah dapat menjadi bagian penting dari upaya mencegah penipuan perjalanan haji dan umrah berulang.













