DPR Dorong Revisi UU Peradilan Militer, Batas Peradilan Umum dan Militer Jadi Sorotan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti pentingnya revisi UU Peradilan Militer untuk memperjelas kewenangan peradilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. DPR RI)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu segera ditindaklanjuti setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan tersebut harus diubah dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Kejelasan batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum menjadi salah satu persoalan utama yang harus diatur dalam revisi tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menyatakan tunduk pada putusan MK. Sementara itu, Kementerian Hukum mulai melakukan kajian untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Menurut Dave, Komisi I DPR akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. Proses penyusunan revisi juga perlu melibatkan masyarakat agar menghasilkan regulasi yang jelas dan dapat diterapkan.

“Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan,” kata Dave dalam keterangan media yang dikutip Parlementaria, Sabtu (24/10/2026).

Revisi Tak Perlu Menunggu Tenggat Dua Tahun

Dave menegaskan tenggat waktu maksimal dua tahun yang diberikan MK tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pembahasan. Menurut dia, putusan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab sejak awal.

Komisi I DPR, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk kemungkinan penempatan revisi UU Peradilan Militer dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menjadi dasar penting bagi perubahan regulasi tersebut. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Putusan itu menempatkan pembenahan aturan peradilan militer sebagai agenda legislasi yang perlu ditindaklanjuti. Namun, perubahan undang-undang tetap memerlukan pembahasan dan penyusunan norma yang sesuai dengan substansi putusan MK.

Kejelasan Yurisdiksi Jadi Pokok Pembahasan

Salah satu substansi mendasar yang perlu diatur adalah definisi dan batas antara tindak pidana militer dengan tindak pidana umum. Kejelasan tersebut diperlukan untuk menentukan forum peradilan yang berwenang menangani perkara yang melibatkan prajurit TNI.

Dave mengatakan penentuan forum peradilan, terutama untuk perkara yang melibatkan warga sipil, harus didasarkan pada aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses hukum juga harus menjamin hak korban serta hak setiap pihak yang terlibat.

Menurut dia, kejelasan yurisdiksi penting untuk memperkuat kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, tetapi kewenangannya perlu disesuaikan dengan putusan MK.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti perlunya pengaturan tegas mengenai yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum terkait tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI. Selain itu, perubahan perlu mencakup penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara.

Dengan revisi tersebut, pembentuk undang-undang dihadapkan pada kebutuhan merumuskan aturan yang memberikan kepastian mengenai kewenangan mengadili sekaligus memperkuat akuntabilitas. Proses pembahasan selanjutnya akan menentukan bagaimana substansi putusan MK diterjemahkan ke dalam ketentuan hukum yang operasional.

Exit mobile version