DPRD Kota Malang Dorong Penambahan RTH Demi Kejar Target Nasional

Luasan RTH Kota Malang Masih Jauh dari Target

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota Malang untuk menambah luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) setiap tahun. Langkah itu dinilai penting untuk mengejar target minimal 20 persen RTH publik sesuai amanat pemerintah pusat.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhamadi mengatakan, saat ini luasan RTH Kota Malang yang mengacu pada tipologi A masih berada di angka 3,44 persen. Angka tersebut dinilai masih jauh dari target yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kelihatannya di angka itu karena itu yang tipologi A,” ujar Dito.

DPRD Usulkan Target Penambahan Lahan Tiap Tahun

Berdasarkan data tersebut, Kota Malang masih kekurangan sekitar 16 persen untuk memenuhi target minimal RTH publik. Karena itu, DPRD mendorong adanya target penambahan lahan RTH secara bertahap setiap tahun melalui regulasi daerah.

Dito menyebut, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menetapkan target pembelian lahan oleh pemerintah setiap tahun. Menurutnya, pola itu dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan luasan ruang hijau di tengah keterbatasan lahan perkotaan.

“Kami mendorong ada penambahan RTH setiap tahunnya. Ditarget misalkan setiap tahun Pemkot membeli lahan minimal 1.000 meter,” katanya.

Kawasan Padat Penduduk Dinilai Potensial

DPRD menilai penambahan RTH tidak harus dilakukan di kawasan strategis dengan harga tanah tinggi. Kawasan permukiman padat justru dianggap memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi ruang hijau baru.

Salah satu skema yang diusulkan adalah membeli rumah atau lahan milik warga yang dijual, kemudian mengalihfungsikannya menjadi aset RTH. Langkah tersebut dinilai lebih realistis dan dapat langsung menyentuh kebutuhan lingkungan warga.

“Bisa di kawasan padat di perkampungan yang ada. Contohnya rumah dijual bisa dibeli lalu diasetkan jadi RTH,” imbuhnya.

RTH Dinilai Punya Fungsi Sosial dan Edukasi

Menurut Dito, keberadaan ruang terbuka hijau tidak hanya penting untuk menjaga kualitas lingkungan. RTH juga memiliki manfaat sosial dan edukatif bagi masyarakat perkotaan.

Ia menjelaskan, ruang terbuka dapat dimanfaatkan sebagai tempat interaksi warga, ruang publik, hingga sarana edukasi lingkungan. Karena itu, keberadaan RTH dinilai perlu terus diperluas dan dijaga keberlangsungannya.

“Selain fungsi ekologis, ada fungsi sosial, fungsi edukasi, dan fungsi ruang publik juga,” jelasnya.

DPRD Ingatkan Pentingnya Menjaga RTH Eksisting

Selain mendorong penambahan lahan baru, DPRD Kota Malang juga menyoroti pentingnya menjaga RTH yang sudah ada. Pemerintah diminta memastikan lahan hijau tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

Dito menegaskan, upaya mempertahankan RTH eksisting harus berjalan beriringan dengan pengadaan lahan baru. Dengan begitu, luasan ruang hijau di Kota Malang dapat terus bertambah secara berkelanjutan.

“Selain menjaga yang sudah ada, juga harus ada pengadaan lahan baru untuk RTH,” tuturnya.

Kampung Didorong Ikut Bangun Ruang Hijau

DPRD juga berharap pemerintah dapat melibatkan masyarakat dalam program pengembangan RTH. Salah satunya dengan mendorong setiap kampung di Kota Malang memiliki program ruang hijau mandiri.

Menurut Dito, peran RT dan RW sangat penting untuk mendukung peningkatan luasan RTH secara bertahap. Program berbasis kampung dinilai dapat memperkuat kesadaran lingkungan masyarakat.

“Kalau bisa setiap kampung ada program tersebut. Kami berharap pemkot bisa mendorong atau memberikan arahan kepada setiap RT atau RW untuk mewujudkan itu,” pungkasnya.

Exit mobile version