SUARAMALANG.COM, Kota Malang – DPRD Kota Malang meminta pemerintah segera membongkar bangunan yang berdiri di atas aliran sungai karena diduga melanggar sejumlah regulasi. Dewan menilai pengembang telah menjalankan aktivitas konstruksi sebelum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Sorotan terhadap bangunan tersebut menguat setelah warga melaporkan aktivitas pembangunan kepada Pemerintah Kota Malang dan DPRD. Menindaklanjuti laporan itu, sejumlah anggota dewan turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi di lapangan.
DPRD Temukan Dugaan Pelanggaran Regulasi
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengapresiasi langkah cepat warga dan perangkat wilayah yang segera menyampaikan laporan. Menurutnya, partisipasi masyarakat membantu pemerintah mendeteksi persoalan lebih awal sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.
“Kami mengapresiasi warga dan pemangku wilayah yang cepat melaporkan kepada Pemerintah Kota Malang maupun DPRD, sehingga bisa segera diantisipasi,” ujarnya.
Setelah melakukan peninjauan, DPRD menemukan sejumlah indikasi pelanggaran terhadap aturan yang mengatur kawasan sungai dan sempadannya. Dito menyebut ketentuan dalam PP Nomor 38 Tahun 2011, Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2025, serta UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menjadi dasar kajian dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa setiap pembangunan di kawasan sempadan sungai wajib memenuhi persyaratan ketat. Pengembang harus berkoordinasi dengan berbagai instansi, mulai dari Balai Besar Wilayah Sungai, Dinas PUPR, hingga perangkat daerah yang menangani perizinan.
Karena itu, DPRD menilai aktivitas pembangunan yang sudah berlangsung memerlukan perhatian serius. Dewan juga meminta pemerintah mengambil langkah tegas agar seluruh pihak menghormati aturan yang berlaku.
PBG Harus Terbit Sebelum Konstruksi Dimulai
Selain menyoroti lokasi pembangunan, DPRD juga mempertanyakan proses perizinan yang masih berlangsung ketika pekerjaan konstruksi sudah berjalan.
Menurut Dito, pengembang tidak dapat menjadikan proses pengurusan izin sebagai dasar untuk memulai pembangunan. Ia menegaskan setiap bangunan harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
DPRD menilai aktivitas pembangunan tanpa PBG bertentangan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung. Oleh sebab itu, dewan tidak hanya meminta penghentian pekerjaan.
“Bukan hanya sekadar dihentikan. Saya kira harus dilakukan pembongkaran terhadap konstruksi bangunan yang sudah ada sekarang,” tegasnya.
Dito menambahkan, pemerintah perlu menunjukkan konsistensi dalam menegakkan aturan. Jika pemerintah membiarkan pelanggaran seperti ini, kasus serupa berpotensi muncul di lokasi lain.
Sempadan Sungai Tidak Boleh untuk Kepentingan Komersial
DPRD juga menilai peluang penerbitan izin terhadap bangunan tersebut sangat kecil. Pasalnya, pemanfaatan kawasan sempadan sungai memiliki batasan yang jelas dalam regulasi nasional.
Dito menjelaskan Pasal 57 PP Nomor 38 Tahun 2011 hanya memperbolehkan pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai untuk kepentingan umum dan utilitas publik. Contohnya meliputi pembangunan jembatan, dermaga, jalur pipa gas, pipa air minum, kabel listrik, kabel telekomunikasi, hingga prasarana sumber daya air.
Sebaliknya, regulasi tidak memasukkan bangunan komersial atau kepentingan pribadi ke dalam kategori yang diperbolehkan. Karena itu, DPRD meminta seluruh pihak mematuhi aturan tersebut demi menjaga fungsi sungai dan keselamatan lingkungan sekitar.
Selain mempertimbangkan aspek regulasi, DPRD juga memperhatikan aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas pembangunan tersebut. Dewan berharap Pemerintah Kota Malang segera mengambil keputusan yang tegas agar fungsi sempadan sungai tetap terjaga dan kepastian hukum dapat ditegakkan secara konsisten di Kota Malang.


