Dugaan Pengondisian Proyek di DPKPCK Kabupaten Malang Disorot, Transparansi Pejabat Dipertanyakan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dugaan praktik pengondisian proyek di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah informasi yang beredar memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola pengadaan dan perizinan di dinas tersebut.

Di tengah mencuatnya isu tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar Anwar sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengusut setiap praktik yang merugikan negara maupun masyarakat. Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa dugaan pelanggaran harus ditindak secara objektif.

Namun hingga kini, berbagai informasi yang beredar masih sebatas dugaan. Belum ada proses hukum yang menetapkan adanya pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab.

Dugaan Pengondisian Proyek Jadi Perhatian

Sejumlah sumber menyebut dugaan pengondisian terjadi pada mekanisme penunjukan langsung, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga penentuan pagu anggaran. Dugaan itu juga dikaitkan dengan pengelolaan sejumlah layanan perizinan teknis.

Informasi yang berkembang turut menyebut adanya dugaan penguasaan jasa perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh kelompok tertentu. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Nama Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Habibah, juga ikut disebut dalam berbagai informasi yang beredar. Ia dikabarkan pernah bekerja bersama seorang ASN berinisial F saat masih bertugas di bidang Cipta Karya.

Kedekatan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun hingga kini belum terdapat bukti yang menunjukkan hubungan tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian proyek.

ASN Berinisial F Ikut Disorot

ASN berinisial F juga menjadi perhatian dalam berbagai informasi yang beredar. Ia disebut diduga memiliki peran dalam penyusunan pagu anggaran dan HPS bersama pihak konsultan perencana.

Selain itu, nama sebuah perusahaan konsultan juga ikut disebut dalam sejumlah informasi yang beredar. Dugaan tersebut mencakup keterlibatan pada paket pekerjaan konstruksi maupun jasa perizinan.

Isu lain yang turut berkembang berkaitan dengan dugaan praktik alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hingga kini seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dibuktikan melalui proses hukum.

Klarifikasi Pejabat Dinilai Penting

Hingga informasi ini dihimpun, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam berbagai informasi tersebut. Kondisi itu memunculkan desakan agar klarifikasi segera diberikan kepada publik.

Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan. Apalagi dugaan yang berkembang menyangkut penggunaan anggaran publik dan proses pengadaan pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan menindaklanjuti setiap informasi secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum diharapkan berjalan objektif, sedangkan pihak yang tidak terbukti juga berhak memperoleh pemulihan nama baik.

Iklan
Iklan