SUARAMALANG.COM, Malang – Sidang gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan DPD LIRA Kabupaten Malang berlangsung ramai dan dipadati pengunjung. Suasana ruang sidang terlihat dinamis sejak awal persidangan digelar.
Dari pihak penggugat, hadir Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu SH, MH bersama tim kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak tergugat dari Pemerintah Kabupaten Malang diwakili bagian hukum yang hadir bersama Jaksa Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Kepanjen.
Perwakilan pemerintah pusat juga tampak dalam persidangan tersebut. Kementerian Dalam Negeri diwakili analis hukum muda bagian advokasi hukum, Kusuma Dwi Hastanti, sedangkan Badan Kepegawaian Negara diwakili Asrul dari biro hukum.
Majelis hakim membuka sidang dengan meminta para pihak menyiapkan bukti formil permulaan. Bukti tersebut dinilai penting untuk menguji keabsahan gugatan yang diajukan penggugat.
Namun, kedua belah pihak belum siap menghadirkan dokumen tersebut. Hakim kemudian memberikan kesempatan pada agenda sidang berikutnya untuk melengkapi bukti awal yang dimaksud.
Situasi sempat memanas saat penggugat mengajukan permohonan untuk menarik Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pihak dalam perkara. Permintaan itu langsung memicu perdebatan di ruang sidang.
Wiwid Tuhu menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam pengawasan hukum di daerah. Ia menyebut fungsi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan pencegahan hingga penindakan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di daerah,” ujar Wiwid dalam persidangan.
Ia juga menilai adanya dugaan pelanggaran hukum oleh tergugat yang berlangsung cukup lama. Menurutnya, kondisi itu seharusnya telah terdeteksi oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen melalui fungsi pengawasan dan intelijen.
“Tidak adanya tindakan hukum, baik preventif maupun represif, menunjukkan adanya kelalaian yang masuk kategori penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Wiwid turut mengaitkan hal tersebut dengan konsep onrechtmatige overheidsdaad. Ia menilai, perbuatan melawan hukum tidak hanya berupa tindakan aktif, tetapi juga mencakup kelalaian.
Argumen itu juga diperkuat dengan rujukan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti oleh pihak terkait.
Pihak Kejaksaan sendiri sempat menyatakan keberatan untuk ditarik masuk dalam perkara. Meski demikian, surat permohonan tetap diajukan oleh penggugat dan kini menunggu keputusan majelis hakim.
Majelis hakim belum mengambil sikap atas permohonan tersebut. Keputusan akan ditentukan dalam agenda sidang selanjutnya setelah mempertimbangkan seluruh aspek hukum.
Sidang akhirnya ditunda selama dua minggu. Penundaan dilakukan untuk pemeriksaan awal serta memberikan waktu menghadirkan pihak yang belum hadir dalam persidangan.
