SUARAMALANG.COM, Gresik – Polemik pembongkaran lapak Paguyuban Pedagang Semambung kembali memanas. Sorotan publik menguat setelah unggahan akun media sosial Ali Candi memunculkan narasi tandingan terkait kebijakan tersebut.
Ali secara tegas menolak istilah “penertiban” yang digunakan dalam kebijakan pembongkaran. Ia menilai tindakan tersebut lebih tepat disebut sebagai “penggusuran” yang semestinya disertai tanggung jawab pemerintah.
“Jika penggusuran pasti dianggarkan APBD untuk relokasi dan kompensasi,” tulis Ali dalam unggahannya. Ia juga menyinggung persoalan banjir dan saluran air sebagai alasan yang kerap digunakan dalam kebijakan tersebut.
Namun, perhatian publik justru tertuju pada kutipan lanjutan yang ia bagikan. Dalam unggahan itu, Ali mengaku mengutip pernyataan dari saksi korban terkait instruksi pembongkaran.
Kutipan tersebut menyebut adanya pernyataan dari oknum kepala desa. “Gusur dulu, urusan hukum belakangan, gak habiskan motor Harley satu,” demikian bunyi pernyataan yang beredar.
Ucapan tersebut langsung memicu spekulasi luas di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan apakah ada faktor non-teknis di balik pembongkaran lapak tersebut.
Di satu sisi, narasi resmi yang berkembang menekankan aspek penataan wilayah. Pemerintah disebut fokus pada perbaikan drainase dan penanganan banjir di kawasan Semambung.
Namun di sisi lain, muncul dugaan tindakan sepihak yang mengabaikan aspek hukum. Sejumlah pihak menilai pembongkaran seharusnya tetap mengedepankan prosedur yang jelas dan perlindungan terhadap pedagang.
Secara normatif, perbedaan antara “penertiban” dan “penggusuran” memiliki konsekuensi hukum. Penggusuran mengharuskan pemerintah menyediakan relokasi dan kompensasi bagi warga terdampak.
Jika pembongkaran dilakukan tanpa mekanisme tersebut, maka kebijakan itu berpotensi melanggar prinsip dasar tata kelola pemerintahan. Asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi hal yang wajib dipenuhi.
Isu yang menyeret simbol “Harley Davidson” juga membuka tafsir lain. Sebagian publik menilai pernyataan tersebut mencerminkan potensi arogansi kekuasaan atau penyalahgunaan kewenangan.
Meski begitu, klaim tersebut masih memerlukan verifikasi. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait.
Publik kini menunggu penjelasan yang lebih komprehensif. Mereka ingin memastikan apakah pembongkaran benar murni bagian dari penataan, atau terdapat faktor lain yang belum terungkap.
Unggahan Ali sendiri ditutup dengan kalimat, “tunggu episode selanjutnya.” Pernyataan itu mengisyaratkan bahwa polemik ini masih akan berkembang.
Dalam situasi seperti ini, transparansi menjadi kunci utama. Tanpa penjelasan terbuka, pembongkaran lapak Semambung berisiko memicu krisis kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah di tingkat lokal.
