Jalan Rampung, Upaya Hukum Buntu, Pemkot Malang Didesak Cari Segera Realisasi Jalan Tembus Candi Panggung

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polemik jalan tembus Candi Panggung memasuki babak baru. Setelah berbagai upaya hukum tidak menghasilkan penyelesaian, Pemerintah Kota Malang kini didorong mengambil langkah konkret agar akses yang telah lama direncanakan dapat segera difungsikan.

Desakan itu muncul karena hambatan utama dinilai bukan lagi persoalan litigasi. Warga berharap pemerintah memimpin dialog dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mengakhiri kebuntuan yang berlangsung selama beberapa tahun.

Sekretaris RW 12 Griyashanta sekaligus anggota Forum Komunikasi Warga Griyashanta RW 12, Muchammad Nasrul Hamzah, menilai pendekatan hukum tidak lagi menjadi pilihan yang efektif. Menurutnya, penyelesaian melalui komunikasi memberi peluang lebih besar menghadirkan kesepakatan.

“Semua upaya hukum kandas. Warga sudah menginginkan penyelesaian secara komunikasi dan diskusi terbuka bersama dengan pemerintah dan pemilik lahan untuk mencari solusi bersama terkait jalan tembus,” ujar Hamzah.

Ia berharap Pemerintah Kota Malang mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan. Forum tersebut dinilai penting untuk mempertemukan pemerintah, Universitas Brawijaya, pemilik lahan, dan warga dalam satu pembahasan.

Hamzah mengatakan kondisi kawasan saat ini berbeda dibanding ketika sengketa mulai bergulir. Infrastruktur jalan sudah terbangun sehingga fokus pembahasan seharusnya bergeser pada pemanfaatan akses bagi kepentingan masyarakat.

“Apalagi saat ini kondisi jalan di belakang tembok sudah eksis, sehingga upaya litigasi melalui jalur hukum menurut kami sudah tidak relevan lagi. Upaya hukum bukan satu-satunya jalan untuk mencari solusi. Masih ada jalur komunikasi, berembug bersama agar lingkungan RW 12 tetap bisa aman dan nyaman dengan mencari win-win solution,” katanya.

Menurut dia, proses hukum selama ini juga menyita energi warga. Selain memakan waktu, pembiayaan perkara harus ditanggung melalui swadaya masyarakat.

“Hal ini juga dikarenakan jalur hukum membebani warga karena harus mengeluarkan donasi dengan hasil yang kurang memuaskan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya tiga langkah hukum pernah ditempuh sebagian warga. Upaya tersebut meliputi gugatan class action, gugatan terkait AMDAL, serta laporan kepada Ombudsman RI.

Seluruh proses tersebut belum mengubah kondisi di lapangan. Sementara itu, pembangunan ruas jalan di belakang tembok telah selesai dengan panjang sekitar 500 meter dan lebar sekitar 10 meter.

Meski demikian, akses dari kawasan Perumahan Griyashanta menuju jalan tersebut hingga kini masih tertutup dinding semi permanen berbahan bambu. Akibatnya, jalan belum dapat dimanfaatkan secara optimal meski konstruksinya telah rampung.

Dengan berakhirnya berbagai upaya hukum, perhatian kini tertuju pada langkah Pemerintah Kota Malang. Warga berharap proses komunikasi segera dimulai agar jalan tembus Candi Panggung tidak lagi menjadi proyek yang selesai dibangun, tetapi belum bisa digunakan.

Exit mobile version