Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Malang Melonjak, Satgas Pencegahan Dibentuk 

SUARAMALANG.COM, Kota Malang– Pemerintah Kabupaten Malang memperkuat langkah pencegahan kekerasan seksual sekaligus mengantisipasi munculnya penyimpangan perilaku seksual di tengah masyarakat. Upaya tersebut dilakukan setelah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang mencatat adanya tiga kasus kekerasan seksual sesama jenis yang melibatkan anak sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Data tersebut disampaikan Kepala DP3A Kabupaten Malang, drg. Arbani Mukti, dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual yang digelar di Kabupaten Malang, Kamis (6/8/2026).

Arbani mengungkapkan, selama periode Januari-Juli 2026, DP3A menangani 59 kasus kekerasan terhadap anak dengan total 63 korban. Dari jumlah tersebut, 32 kasus atau sekitar 54 persen merupakan kekerasan seksual.

“Di antara kasus kekerasan seksual tersebut, terdapat tiga kasus kekerasan seksual sesama jenis yang terjadi di Kabupaten Malang,” ujar Arbani.

Ia menjelaskan, mayoritas pelaku kekerasan seksual merupakan orang yang memiliki kedekatan dengan korban, baik berasal dari lingkungan keluarga maupun lingkungan sekitar tempat tinggal.

“Temuan tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap anak harus diperkuat, tidak hanya di lingkungan keluarga, tetapi juga di sekolah dan lingkungan pergaulan,” katanya.

Selain kasus terhadap anak, DP3A juga mencatat 48 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 54 korban, di mana 24 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban maupun berasal dari lingkungan komunitas.

Menurut Arbani, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan edukasi mengenai perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual agar anak mampu mengenali, menghindari, dan berani melaporkan tindakan yang mengarah pada kekerasan maupun eksploitasi seksual.

“Kami akan memaksimalkan pelayanan penanganan korban sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak sehingga perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan lebih optimal,” tegasnya.

Pemkab Bentuk Satgas Pencegahan

Menanggapi meningkatnya perhatian terhadap fenomena penyimpangan perilaku seksual, termasuk kasus seksual sesama jenis yang melibatkan anak, Pemerintah Kabupaten Malang menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual.

Pembentukan satgas tersebut akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, akademisi, tenaga medis, hingga para ahli yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan dan perilaku manusia.

“Kami akan membentuk satgas yang melibatkan berbagai stakeholder, termasuk masyarakat, akademisi dari perguruan tinggi, dokter, dan para ahli. Kami ingin mengkaji persoalan ini berdasarkan pendekatan ilmiah sekaligus mempertimbangkan perspektif keagamaan sebagai dasar penyusunan langkah-langkah pencegahan,” ujar Arbani.

Menurutnya, hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi bahan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sehingga upaya pencegahan dilakukan secara komprehensif.

Ia menegaskan pendekatan yang dilakukan pemerintah lebih mengedepankan edukasi daripada tindakan yang bersifat konfrontatif.

“Kami harus berhati-hati. Tidak bisa serta-merta melakukan penolakan tanpa pendekatan yang tepat. Yang kami kedepankan adalah edukasi dan pencegahan secara bertahap,” katanya.

Perkuat Peran Keluarga

Arbani menilai akar persoalan banyak dipengaruhi oleh lingkungan, sehingga penguatan pola asuh atau parenting menjadi faktor penting dalam membangun karakter anak sejak usia dini.

Menurutnya, keluarga merupakan tempat pertama pembentukan akhlak sebelum anak memasuki lingkungan pendidikan formal maupun pondok pesantren.

“Penguatan karakter harus dimulai dari keluarga. Orang tua memiliki tanggung jawab memberikan kesehatan, gizi, pembinaan mental, dan pendidikan moral yang baik kepada anak. Tidak hanya ibu, tetapi ayah juga memiliki peran yang sama dalam membimbing keluarga,” ujarnya.

Ia menambahkan, lembaga pendidikan pada dasarnya berperan melanjutkan proses pembentukan karakter yang telah dibangun di lingkungan keluarga.

Targetkan Program Ramah Anak

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Malang tengah mengupayakan dukungan anggaran melalui DIPA agar program pencegahan dapat direalisasikan pada akhir tahun 2026.

Program tersebut diarahkan untuk mewujudkan pondok pesantren ramah anak, madrasah ramah anak, dan sekolah ramah anak, sekaligus memperkuat komitmen Kabupaten Malang menuju Kabupaten Layak Anak.

“Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak yang dimulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, hingga masyarakat, sehingga kasus kekerasan seksual dapat ditekan secara berkelanjutan,” pungkas Arbani.

Pewarta: *Halim Ali

Exit mobile version